Bangkalan, JP.-
Bupati H M. Djakfar Syafei menyanggah dirinya telah menilap dana proyek IPJK sebesar Rp 108 juta, seperti yang dilontarkan kontraktor Hery Periadi. Bahkan, tudingan bos CV Bumi Indah (BI) itu dianggap tidak benar dan menyalahi kesepakatan. "Sebab, masalahnya akan diselesaikan, kok sekarang nuding begitu," kata Kabag Humas Pemda Bangkalan Drs Moh. Arifin didampingi Kabag Hukum Subardinik SH dan Kabag Tibum Suwarto, kemarin.
Arifin yang ditugasi bupati menjelaskan hal tersebut, kepada Jawa Pos, menyatakan, penyelesaian masalah, yang sempat menghebohkan dan menjadi bahan perbincangan di kalangan Pemda Bangkalan, ini sudah ditangani Kadinas PUD Soetomo BE bersama R. Priudi Iman Subianto BE, selaku Pimpro IPJK 1995/1996. Merekalah yang mengetahui persis duduk perkaranya.
Bagaimana bentuk penyelesaiannya?"Sesuai kesepakatan, pihak CV BI akan menerima uang kompensasi sebesar Rp 50 juta. Uangnya akan diserahkan, Senin (besok, Red)," jawabnya sambil menunjukkan konsep surat kesepakatan dan surat pernyataan tanda terima uang Rp 50 juta yang sudah dipersiapkan Kabag Hukum Subardinik SH.
Mengapa pemda harus membayar uang kompensasi itu? Menurut Arifin, - yang mengutip keterangan Kadinas PUD - kompensasi itu dibayarkan lantaran CV BI-lah yang ditunjuk PT Haris Jaya Utama untuk menggarap ruas jalan Manokan - Cangkarengan, Kecamatan Kokop, senilai Rp 287 juta, dan Peterongan - Kesowakan, Kecamatan Galis, senilai 227 juta.
Namun, CV BI tidak mampu merampungkan pekerjaan fisiknya. Akibatnya, pekerjaan dua ruas jalan tersebut diambil alih Pemda Bangkalan, yang bertindak sebagai Pimpro IPJK. Karena diambil alih, lanjut Arifin, tentu ada sisa biaya proyek yang menjadi tanggung jawab CV BI. "Nah, uang sisa proyek inilah yang dimaksud sebagai uang kompensasi," jelasnya seraya menambahkan bahwa uang itu tidak disimpan di rekening pribadi bupati, tetapi disimpan di rekening pemda yang ada di KPKN. "Jadi, tidak benar Pak Bupati dikatakan nilapuang CV BI," tambahnya.
Disinggung apakah bupati akan menggugat balik atau setidak-tidaknya menuntut Jurnal Idris, kuasa hukum CV BI, agar minta maaf, Arifin menjawab, "Wah, kalau hal ini saya tidak bisa menjawab. Yang jelas, masalah ini Senin pasti diselesaikan. Bahkan diharapkan, Totong - panggilan akrab Hery Periadi - Minggu malam (hari ini, Red) sudah bisa menemui Kadinas PUD." (fim)