Perkembangan Miliarder Aniaya Nenek Istri
Bh Simpan Granat Nanas
Surabaya - Surabaya Post
Sesaat setelah menunaikan salat Magrib dan berbuka puasa, dua petugas reserse Polda Metro Jaya membawa Bh --miliarder Jakarta yang dituding menyekap dan menganiaya nenek istri-- ke Jakarta.
Bh dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan maraton berkait dengan ditemukannya granat nanas di rumahnya yang ada di Jl. Mahoni, Tanjung Priok.
"Karena menyimpan satu granat di rumahnya, Bh dibon oleh Polda Metro Jaya. Dia dituduh melanggar UU Darurat," kata Kaditserse Polda Jatim Senior Superintendent (Kolonel) Drs Bambang Hendarso Danuri MM, didampingi Kadispen Polda Jatim, Selasa (5/12).
Dijelaskan, selain terkait dengan kasus penyimpanan bahan peledak jenis granat, pihak Polda Metro juga sedang menyelidiki kasus tanah yang melibatkan nama Bh.
Saat dibawa dari ruang Jitkaor Ditserse Polda Jatim, salah satu tangan Bh diborgol dan dikaitkan dengan tangan salah satu petugas dari Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Bh sempat membujuk petugas agar Bh diizinkan tidak diborgol dalam perjalanan menuju Bandara Juanda hingga tiba di Jakarta.
Mendapat permintaan itu, petugas dengan tegas menyatakan, "Tidak bisa. Itu sudah prosedur resmi dalam membawa tersangka."
Keberhasilan aparat Polda Metro Jaya membawa Bh ke Jakarta sekaligus mementahkan kabar yang beredar luas bahwa Ditserse Polda Jatim telah melepas Bh.
Akibat isu itu, Kabag Reserse Umum Polda Jatim Superintendent (Letkol) Drs Anton Charliyan sempat kalang kabut. Anton sendiri sempat mengantar petugas Provost untuk membuktikan keberadaan Bh di ruang rawat inap yang disediakan khusus bagi tahanan Polda Jatim di RS Bhayangkara.
Isu itu sendiri, berbarengan dengan perubahan status tahanan Bh ke RS Bhayangkara gara-gara sakit jantung yang dideritanya. Saat menjalani rawat inap di RS Bhayangkara ini, Bh sempat mendapat dispensasi meresmikan masjid yang dibangunnya di Bangkalan, Madura.
Berkas Penganiayaan
Lepas dari kabar itu, proses penyidikan dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Hj Nasuha --nenek Siti Chomariyah-- yang diotaki Bh telah tuntas.
Menurut Kaditserse, berkas pemeriksaan kasus itu telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun berkasnya sempat dikembalikan lagi karena pihak Polda harus melengkapi dengan beberapa bukti dan melengkapi keterangan saksi.
"Apa yang disarankan pihak kejaksaan telah berhasil kami dapatkan. Kini tinggal menuangkan dalam BAP untuk selanjutnya segera bisa dikirim kembali ke kejaksaan. Semoga langsung dinyatakan P21 atau telah sempurna," kata Bambang Hendarso.
Di luar masa perawatan di RS Bayangkara yang berlangsung sekitar satu pekan, total sudah 63 hari Bh dalam tahanan Polda Jatim. Tak pelak, sisa waktu yang dipunyai aparat Polda Jatim menyempurnakan berkas pemeriksaan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan Hj Nasuha kini tinggal 27 hari lagi.
Bh sendiri hingga proses pemeriksaan terakhir tetap menyangkal keterlibatan dirinya dalam proses penyekapan dan penganiayaan Hj Nasuha. Menurut Bh, semua tuduhan terhadap dirinya tidak lebih dari fitnah.
Dalam kasus ini, Bh dinilai telah merampas kemerdekaan orang lain, Bh dijerat dengan pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Selain itu Bh juga dijerat dengan pasal 351 dan 336 KUHP atas tindak penganiayaan yang menyebabkan Hj Nasuha sempat mengalami kelumpuhan. Namun penyidik tidak mempersoalkan kasus penculikannya dengan alasan tempat kejadian penculikan ada di Jakarta. (dek)
|