back | |
Serambi MADURA |
https://zkarnain.tripod.com/ Internet Based Life-long e-Learning Environment for Maintaining Professional Vitality |
Jawa Timur Jumat, 24 November 2000 |
KOMPAS |
Proses Hukum Berlanjut
Kasus Nelayan Masalembu-Pekalongan Surabaya, Kompas Proses hukum terhadap tersangka pembakaran kapal ikan KM Perintis Sejahtera milik nelayan Pekalongan, Jawa Tengah, kini terus berlanjut dengan penahanan tiga orang tersangka. Mereka itu yakni, H Afandi, Wahab dan Lukman Hakim, seluruhnya penduduk Desa Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura. Ketiga orang itu kini meringkuk di kamar tahanan Mapolda Jatim dengan tuduhan sebagai pelaku pembakaran kapal nelayan Pekalongan. Kuasa Hukum Tiga Tersangka kasus pembakaran kapal ikan KM Perintis Sejahtera, John Frendik Hegstz dalam keterangannya kepada Kompas, Kamis (23/11) di Surabaya, mengatakan ketiga kliennya yang sekarang ini disidik oleh penyidik Ditserse Polda Jatim berkait dengan kasus pembakaran kapal ikan KM Perintis Sejahtera, tidak beralasan karena tidak didukung bukti-bukti. "Ketiga klien kami itu bukan pelaku kejahatan yang disangkakan, mereka tidak ikut menyuruh dan tidak ikut pembakaran. Jadi, pihak kepolisian salah subyek (error in persona)," ujarnya. "Sebagai kuasa hukum, kami minta perlindungan hukum Polda Jatim untuk segera menangguhkan penahanan atas ketiga klien kami. Demi keadilan, kami pun mendesak agar Polda Jatim juga memproses secara hukum dua kapal lain yang sempat ditangkap massa, namun dilepas," tambahnya. Menurut John Frendik, dalam kasus pembakaran atas kapal ikan KM Perintis Sejahtera, justru ketiga kliennya berusaha mencegah terjadinya pembakaran atas kapal itu. "Massa melakukan pembakaran, karena sangat kecewa terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan KM Perintis Sejahtera," ujarnya. Kekecewaan massa terhadap kapal ikan KM Perintis Sejahtera itu, kata John Frendik, karena sudah berkali-kali menjarah ikan secara ilegal, namun tetap saja mengulangi penjarahan tanpa ada proses hukum. "Selain melakukan penjarahan secara ilegal, KM Perintis Sejahtera patut diduga merusak lingkungan hayati laut dan rompong (rumah ikan, Red) milik rakyat nelayan setempat," ujarnya. John Frendik lebih lanjut mengatakan, sekurangnya sudah empat kali pihak KM Perintis Sejahtera membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan penjarahan ikan secara ilegal di perairan Pulau Masalembu. Namun, mereka tetap saja membandel, sehingga massa tidak lagi mampu menguasai emosinya dengan cara membakar kapal bersangkutan. (tif) Berita Jatim lainnya: |