Lagi, Pengadilan 'Dikalahkan' Massa
Kasus Peradilan Carok dalam Konflik PT Garam
SUMENEP * Lagi-lagi lembaga peradilan tidak berdaya untuk mandiri dari tuntutan massa. Massa berbondong-bondong mendukung terdakwa Abdurrahman, centeng sewaan PT Garam di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Mereka mendesak tuntutan, agar Abdurrahman yang menjadi pelaku carok yang mengorbankan H Hasan itu ditangguhkan penahanannya.
Dalam persidangan Kamis (2/11) itu, Ketua Majelis Hakim, DJ Firdaus SH, mencoba tetap mandiri. Ia menolak menuruti desakan massa. Namun, ketetapannya tidak bisa dipertahankan, karena massa terus mendesak.
Massa mengancam akan merusak gedung pengadilan. Mereka bahkan sudah menyiapkan kayu dan batu. Hanya saja luapan emosi tsb berhsil dihalau oleh sebagian massa.
Massa juga mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri, yang beerhadapan dengan PN. Selain itu, massa juga mendatangi LP dengan harapan proses penangguhan cepat keluar.
Massa bersikeras tidak mau beranjak sampai Abdurrahman benar-benar keluar dari tahanan. Akhirnya, pengadilan mengalah. Menurut salah satu massa pendukung Abdurrahman kepada JPNN, pada pukul sekitar 16.00 WIB, penangguhan Abdurrahman dikabulkan.
Pelepasan Abdurrahman ini menimbbulkan rasa tidak puas bagi pendukung H Hasan, korban carok dalam konflik lahan PT Garam itu. Mereka mengancam juga akan melakukan tindakan serupa, untuk mengembalikan terdakwa ke dalam tahanan.
"Sebenarnya, kami akan datang saat sidang pertama Abdurrahman. Hanya kehadiran di PN dihalau, tidak diizinkan oleh para petani garam. Kalau pelaku yang membuat H Hasan jadi korban dibebaskan, kami akan membuat perhitungan. Massa pendukung H Hasan akan dipanggil lagi," ujar pendukung H Hasan yang siap mendemo pada sidang kedua kali, untuk ditahan kembali. (jpnn)
|