Syarat Administrasi Meragukan
Panitia Pemilihan Bupati Bentuk Tim Klarifikasi
Sampang - Surabaya Post
Panitia pilbup (Pemilihan Bupati) Sampang membentuk tim klarifikasi terhadap keabsahan persyaratan administrasi dari para bacabup dan bacawabup. Sebab diduga ada beberapa balon (bakal calon) yang persyaratan administrasi telah diajukan masing-masing fraksi ke panitia pilbup, meragukan.
"Memang benar telah dibentuk tim klarifikasi keabsahan persyaratan administrasi terhadap beberapa bakal calon bupati atau wakil bupati. Tim yang dibentuk kemarin, mulai hari ini melakukan tugasnya selama tiga hari hingga akhir Juni 2000," kata Ketua Pilbup Sampang, H M. Hasan Asy'ari, di ruang kerjanya, Rabu (28/6) siang.
Tim klarifikasi dikoordinasi Herman Hidayat (Wakil Ketua DPRD). Ketua Tim Sugeng Hariyanto, Wakil Ketua, Agus Sudiarto. Anggota, KH Yahya, Ilyas Mustafa, Pudji Raharjo, dan didampingi seorang staf Sekwan, Moh. Fausi.
"Hasil temuan tim di lapangan tentang persyaratan administrasi bakal calon, akan disampaikan panitia pilbup pada fraksi-fraksi yang mencalonkan. Bila keabsahan persyaratan itu tidak terpenuhi, terserah fraksi yang bersangkutan. Apa melengkapi kekurangannya atau mengganti dengan calon lain atau bergabung dengan fraksi yang telah lengkap persyaratan bagi bakal calonnya. Panitia masih memberi batas toleransi hingga Rabu (5/7)," jelas Hasan.
Rahasia
Namun Hasan Asy'ari tidak mau menyebutkan siap saja balon yang persyaratan administrasinya perlu diklarifikasi. Termasuk persyaratan apa yang meragukan dari beberapa balon itu.
"Ini rahasia, dan kami tidak akan menyebutkan siapa saja. Demi menghormati fraksi-fraksi yang memberangkatkan mereka," tegas Hasan.
Dari informasi yang diterima Surabaya Post, klarifikasi difokuskan terutama ijazah yang dipergunakan beberapa bakal calon bupati atau wakil bupati. Karena mereka menggunakan ijazah Upers (ujian persamaan) yang dipakai sebagai syarat pencalonan.
Menurut Hasan Asy'ari yang Ketua DPRD Sampang, dibentuknya tim dan waktu toleransi hingga 5 Juli 2000 sebagai batas akhir kelengkapan balon (semula disepakati 30 Juni 2000), untuk mengantisipasi segala kemungkinan. Misalnya balon yang diajukan tidak akan ada lagi protes dari pendukung lawannya.
"Ini kami lakukan untuk menunjukkan pada masyarakat, panitia pilbup Sampang tidak kaku. Namun setelah batas waktu toleransi, pengajuan persyaratan administrasi balon sudah ditutup.
Bila tidak dibatasi, proses pilbup bisa molor, kapan akan selesai pelaksanannya," ujar Hasan.
Sebab antara 6-15 Juli, tahapan proses penetapan balon menjadi calon. Dalam rentang waktu ini, bila ada balon yang mundur diperbolehkan.
"Sebab setelah balon ditetapkan jadi calon (15/7), tidak boleh calon mengundurkan diri. Ini diatur dalam Kepmen No. 2/2000 pasal 8," jelas Hasan.
Sedang dari hasil pemeriksaan persyaratan administrasi tahap II, Selasa (27/6) sore, ada balon yang telah lengkap dan belum. Bakal calon bupati yang telah melengkapi persyaratan administrasinya, Fadhilah Budiono (dicalon FPP, FPDIP, FGab), Abdullah (dicalonkan FPKB).
Sedang Bacawabup yang telah lengkap syaratnya, Soepandi (FPP), Fahrurazi Farouq (FPKB), Said Hidayat (FTN/Polri). Sedang yang tidak lengkap syarat administrasinya, Pandji Susilo (bacabup FTNI/Polri), KH Hasan Abrori (bacawabup FGab), dan Ruslan Efendi (bacawabup FPDIP) mengundurkan diri. (kas)
|