back | |
Serambi MADURA |
https://zkarnain.tripod.com/ Internet Based Virtual Life-long Learning Environment for Maintaining Professional Vitality |
Radar Madura Rabu, 07 Juni 2000 |
Jawa Pos |
Soal Pembebasan Tanah oleh Pertamina di Pulau Mandangen Puluhan Pemilik Tanah Ngluruk Dewan SAMPANG - Belum puas dengan proses pembebasan tanah oleh pihak pertamina yang dipergunakan untuk proyek exploitasi migas Mobil Oil di Pulau Mandangen Sampang, sekitar pukul 10.00 WIB kemarin, sepuluh warga pemilik tanah yang didampingi oleh Kades Pulau Mandangen Drs Zainal Abidin mendatangi Komisi A DPRD Sampang. Mereka mempertanyakan kembali status tanah yang sudah dibebaskan oleh pertamina tersebut.Menurut Ketua Komisi A DPRD Sampang Letkol Pol Panji Susilo SH, kedatangan warga Pulau Mandangen ini ke dewan sudah yang ke tiga kalinya. Mereka merasa tidak puas dan tetap mempertanyakan status pembebasan tanah tersebut. Sebab saat dibebaskan, memang ada tanah yang dihargai Rp 6000/meter dan Rp 40 ribu/meter. Dijelaskan, tanah yang dibebaskan dengan hargai Rp 6000/meter adalah tanah kosong yang belum disertivikat. Sedangkan, tanah yang dihargai Rp 40 ribu/meter adalah tanah yang sudah ada bangunannya dan sudah disertivikat. "Setelah kami pelajari, proses pembebasan tanahnya sudah sesuai dengan prosedur," tegasnya. Menurut Panji, masalah ini disebabkan karena adanya kesalah pahaman dari masyarakat dalam menafsirkan bahasa hukum, khususnya yang tertuang dalam akta notaris. Sebab, disana memang dijelaskan setelah 20 tahun dimanfaatkan untuk Mobil Oil, tanah tersebut dapat dimohonkan kembali kepemilikannya dengan skala prioritas."Lah, masalah inilah yang mereka pertanyakan. Apakah tanah itu nanti dikembalikan lagi kepada mereka atau tidak. Padahal, setelah dibebaskan tanah itu kan otomatis berstatus sebagai tanah negara. Jadi, saat ini tanah itu bukan lagi milik pertamina atau milik warga. Tapi, sudah milik negara," jelas Panji. Dia juga mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut (kemarin, Red) warga mempermasalahkan adanya tekanan dari pihak tertentu saat proses pembebasan tanah berlangsung. Namun, ketika komisi A menanyakan bentuk-bentuk tekanan yang terjadi saat itu, mereka tidak mau menjelaskan."Oleh karena itu, untuk menyelesaikan masalah ini kami akan mengundang panitia pembebasan tanah warga (panitia sembilan, Red) dan para pemilik tanah dalam acara rapat kerja dengar pendapat di kantor dewan," imbuhnya. (fiq) |