Diduga Terlibat Penyelewengan Beras Operasi Pasar Khusus
Kejari Panggil Pejabat Pemda dan Sub-Dolog Madura
Sampang - Surabaya Post
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang memanggil pejabat Pemda dan Sub-Dolog Madura, untuk menindaklanjuti pengaduan Formadu (forum masyarakat duafa) ke Kejati Jatim di Surabaya, atas dugaan penyelewengan penyaluran beras OPK (operasi pasar khusus) rawan pangan dan bantuan pengungsi Sambas di Sampang.
Wawancara terhadap para pejabat terkait OPK beras dan bantuan pengungsi Sambas di Sampang, dipimpin Kajari Sampang, H R. Ach. Soebroto SH, bersama anggota tim lainnya. Pemeriksaan dilakukan dua tahap sebelum dan sesudah salat Jumat.
"Para pejabat terkait itu bukan dipanggil tetapi kami undang, untuk pengumpulan data, tentang dugaan penyimpangan OPK beras rawan pangan dan pengungsi Sambas. Hasil pengumpulan data ini perlu disimpulkan untuk langkah selanjutnya," kata Kajari ditemui wartawan seusai wawancara dengan pejabat terkait, tanpa mau menjelaskan hasilnya.
Kejaksaan katanya masih perlu mengumpulkan bukti-bukti untuk langkah selanjutnya. Makanya dalam waktu dekat masih ada pihak terkait lainnya yang akan dimintai keterangan, termasuk mengundang Bupati Sampang. Karena selaku kepala daerah, bupati bertanggungjawab terhadap pelaksanaan OPK beras untuk daerah rawan pangan dan bantuan pengungsi Sambas di Sampang.
"Untuk menentukan langkah selanjutnya kami masih melaporkan hasil evaluasi ini pada Kejati. Selanjutnya meminta petunjuk apa yang harus dilaksanakan berikutnya," ujarnya.
Karena masih dalam taraf penyelidikan, menurut Kajari Sampang status para pejabat terkait ini belum bisa ditentukan. Para pejabat Pemda dan Sub-Dolog Madura, yang dicegat wartawan seusai dimintai keterangan, tidak mau berkomentar. "Silakan langsung tanya pada Pak Kajari," ujar mereka.
Dari informasi yang diterima wartawan, beberapa waktu lalu Formadu (forum masyarakat duafa) Sampang, mengadukan dugaan penyimpangan OPK beras untuk daerah rawan pangan dan bantuan pengungsi Sambas pada Kejati Jatim di Surabaya. Dari pengaduan itu Kejati memerintahkan Kejari Sampang untuk menindaklanjuti.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sampang telah meminta keterangan anggota Formadu di antaranya KH Fahrur Rozi (wakil ketua DPRD Sampang). Namun pemanggilan Kiai Fahrur kapasitasnya selaku pribadi bukan pimpinan dewan. Karena sifatnya pribadi sehingga Kejaksaan dalam pemanggilan tidak melalui prosedur seperti layaknya seorang anggota wakil rakyat. (kas)
|