back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Life-long Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

Radar Madura
Selasa, 15 Agustus 00
Jawa Pos


Fadhilah Siap Diproses Hukum
Soal Dugaan Penyimpangan OPK Beras

SAMPANG - Bupati Sampang, Drs H Fadhilah Budiono, menegaskan, sebagai warga negara yang taat pada hukum, ia siap diperiksa maupun diproses secara hukum bila terbukti melakukan penyimpangan OPK beras rawan pangan. Penegasan ini, disampaikan kepada Radar Madura di ruang kerjanya, kemarin.

Menurut Fadhilah, dugaan penyimpangan OPK beras yang dipersoalkan oleh FKB harus bisa dibuktikan secara hukum. Oleh karena itu, ia siap kapan saja diperiksa oleh aparat penegak hukum. Asalkan, proses tersebut sudah mendapat ijin secara tertulis dari Presiden. "Secara pribadi, saya tidak ada masalah. Asalkan, mekanisme yang ditempuh tidak menyalahi undang-undang," katanya.

Bukti keseriusan tersebut, lanjut dia, bisa dilihat saat ia memenuhi undangan pihak Kejaksaan Negeri Sampang untuk memberikan keterangan seputar pelaksanaan pendistribusian OPK beras rawan pangan. "Saat itu, saya juga mengintruksikan kepada Camat dan pejabat yang lain agar memenuhi undangan pemeriksaan pihak kejaksaan dan Denpom," akunya.

Dalam kasus OPK beras ini, lanjut Fadhilah, setiap kepala daerah (bupati, Red) diberi kewenangan mengambil kebijakan yang bersifat Discreanary Power (hak penuh, Red). Asalkan, kebijakan tersebut tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang ada, serta untuk kesejahteraan masyarakat luas.

"Oleh karena itu, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Sampang agar tetap tenang dan sabar menunggu kepastian pelantikan bupati dan wabup Sampang. Jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang meresahkan dan mengancam stabilitas keamanan," imbaunya.

Disisi lain, Fadhilah juga menjelaskan, SK pensiun dirinya dari Kapolri sudah turun. Terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2000, masa pensiunnya resmi diberlakukan. Hal ini, berdasarkan SK Nomor 6/Ket.1054/VIII/2000 yang ditandatangani oleh Brigjen Pol Drs Soekanto SH.

Lamanya SK ini turun, kata dia, disebabkan karena alasan pensiun dini. Sebab, proses permohonan pensiun ini, berbeda dengan permohonan pensiun biasa. "Kalau pensiun biasa, prosesnya cepat. Tapi, khusus permintaan pensiun dini, apalagi untuk perwira menengah ke atas, harus mendapat persetujuan Presiden," jelas Fadhilah. (fiq/sor)