Jawa Pos
Radar Madura - Kamis, 03 Agustus 00
Masuknya Tembakau Jawa
ke Madura
APTS Desak DPRD Untuk Buat Perda Tembakau
Oleh Ahmad Zahrir Ridlo
Tembakau merupakan "emas" hasil pendapatan masyarakat Madura khususnya masyarakat Sumenep. Kendati demikian, petani tembakau merasa resah terhadap pasar harga tembakau, indikasi ini karena sekarang sudah banyak tembakau basah dari Jawa yang sudah merusak kualitas tembakau Madura.
Sumenep merupakan suatu daerah yang memiliki banyak potensi sumberdaya alam yang perlu dilestarikan dan dipelihara kualitasnya termasuk tembakau. Karena tembakau Madura sudah dikenal memiliki kualitas dan daya saing di pasar bebas. Tapi dengan masuknya tembakau basah dari Jawa yang kemudian dicampur denga tembakau kualitas Madura. Ini sangat banyak merugikan para pedangan tembakau Madura.
Sekitar 13 orang petani dan pemerhati tembakau Sumenep yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Petani Tembakau (ASPT) dua kali mendatangi kantor DPRD Sumenep. Aspirasi yang mereka sampaikan berkenaan dengan masuknya tembakau basah asal Jawa yang dicampur dengan tembakau Madura. Dengan masuknya tembakau basah dari Jawa yang dipasok oleh para tengkulak, ini sangat banyak merugikan para petani tembakau yang ada di Sumenep.Melihat kondisi yang demikian ASPT meminta pada eksekutif dan legislatif untuk lebih memperhatikan nasib rakyatnya.
Melihat kondisi rill keberadaan dunia pertembakauan yang ada di Sumenep menurun karena masuknya tembakau Jawa tersebut. Karena akibat masuknya daun tembakau Jawa, kualitas tembakau madura menjadi rendah dan pihak pabrik telah ragu-ragu untuk membeli tembakau Madura, sehingga pihak pabrik sendiri menunda pembelian tembakau tersebut. Dengan demikian harga tembakau untuk Madura turun dan nama baik kualitas tembakau Madura telah tercemar karena para tengkulak telah mencampur tembakau Madura tersebut dengan tembakau Jawa tersebut.
Dari latar belakang masalah dan keluhan yang disampaikan ASPT pada dewan tersebut. Mereka menuntut kepada pihak legislatif dan eksekutif untuk pro aktif, dinamis dan kreatif dalam merespon aspirasi rakyat. Pihak legislatif dan eksekutif hendaknya secepatnya membuat dan mengeluarkan "perda" tentang tata niaga tembakau atas dasar pencemaran nama baik kualitas tembakau Madura sesuai dengan aspirasi rakyat. Untuk menanggulangi hal tersebut di atas pihak legislatif dan eksekutif hendaknya membuat tim Jaringan Pemantau Pengamanan Tembakau Madura (JPPT) dan itu harus melibatkan pihak pengusaha tembakau. Karena musim tanam tembakau hanya sebentar maka ASPT mendeadline 1 minggu legislatif dan eksekutif dapat menuntaskan hal tersebut.
Konfirmasi yang diterima Radar Madura dari Ketua ASPT KH Jurjis Muzammil, bahwa masuknya tembakau Jawa ke Madura sudah jelas-jelas merusak citra tembakau Madura yang merupakan primadona itu. Akibatnya, pihak pabrikan yang melihat kondisi itu merasa ragu-ragu untuk membeli tembakau Madura. Ironisnya karena itu pabrikan secara sepihak menunda membeli tembakau Madura tahun ini.''Akibat ulah itu, tembakau Madura kualitasnya menjadi rendah dan harganya anjlok, dan banyak para petani yang dirugikan dengan hal itu, bahkan ada petani yang tembakaunya masih belum laku sekitar 16 BaL karena mereka putus harapan,'' ujar Jurjis.
''Untuk itu kami meminta kepada pihak legislatif dan eksekutif agar aktif, dinamis, kreatif, dan selektif dalam merespon aspirasi masyarakat. Dan untuk mengantisipasi hal masuknya tembakau tersebut kami usahakan pihak pemerintah dan DPRD untuk segera bertindak tegas terhadap para tengkulak yang telah memasukkan tembakau jawa tersebut sehingga tidak ada pencemaran kualitas tembakau Sumenep,'' tegas Jurjis kepada wartawan.
Selain itu ASPT juga meminta kepada pemerintah dan dewan dapat membuat lembaga Jaringan Pemantau Pengamanan Tembakau (JPPT) untuk mendeteksi dan memantau sejauh mana tembakau Jawa beredar di Madura dan melapor segenap temuannya di lapangan. Sedangkan seluruh anggaran yang dibutuhkan oleh JPPT itu, diharapkan melibatkan para pengusaha. ''Pokoknya dalam satu minggu kami harapkan eksekutif dan legislatif sudah dapat merespon dan merelisasikan tuntutan kami, dan jika tidak mungkin kami akan melakukan tindakan menurut cara kami,'' sambung anggota ASPT saat diterima anggota komisi B.
Pendapat senada juga dikatakan sekretaris Agus Maulidi HS, yang bertindak sebagai juru bicara ASPT. Menurutnya pencemaran nama baik tembakau Madura ini akan sangat segnifikan bila mana tidak ada realisasi pemecahan dan tindakan dari anggota dewan. Karena masyarakat Sumenep sangat bergantung pada hasil tembakau. Sehingga keberadaan tembakau harus tetap dijaga oleh berbagai elemen, khususnya pemerintah daerah dan dewan.
''Oleh sebab itu, kami mengharapkan pada anggota dewan untuk membentuk perda (peraturan daerah, Red) atau kebijakan dari pemerintah, dengan demikian kita dapat menilai dan membatasi persaingan dan masuknya tembakau basah tersebut ke Madura. Dan yang penting ada legalitas hukum meskipun hanya sebatas kebijakan daerah,'' ujar Agus.
Bagi para pedagang yang telah dan dengan sengaja memasukkan tembakau basah asal jawa ke Madura seharusnya diberi sangsi. Salah satu sangsi yang dioajukan oleh ASPT yaitu dengan cara mengembalikan tembakau jawa itu ke habitanya. Dan pembayaran denda uang yang sebesar-besarnya atau hukuman penjara dengan dasar pencemaran nama baik kualitas tembakau Madura."Bahkan ada oknum aparat yang juga terlibat terhadap pemasokan tembakau basah tersebut, mereka melindungi para tengkulak-tengkulak tersebut, ini harus mendapat hukuman yang setimpal," lanjut Agus.
Sementara itu, Imam Heriayadi Ketua Komisi B saat bertemu langsung dengan koordinator ASPT menyatakan bahwa pembahasan tentang masuknya tembakau jawa ke Sumenep yang sudah merusak pasar harga dan kualitas tembakau Sumenep telah dibicarakan oleh komisi B dengan eksekutif. "Kami telah membicarakan dengan eksekutif mengenai standartnisasi harga tembakau Sumenep," tegasnya.
"Untuk itu kami juga membicarakan perihal masuknya tembakau basah tersebut dan berbagai dampak yang akan timbul jika tembakau basah tersebut di boikot untuk masuk ke daerah, karena mungkin saja mereka (orang jawa, Red) yang diboikot untuk tidak memasukkan tembakau basahnya ke Sumenep juga mengadakan aksi pemboikotan terhadap beberapa barang kebutuhan masyarakat Sumenep, jadi ini karus kita bicarakan masak-masak dengan eksekutif," tandas Imam.
Sementara itu, Ir RP Moh Muhtar Wakil Ketua Komisi B menambahkan dalam mekanisme pasar tidak ada acuan hukum, keputusan mendagri atau aturan yang lainnya untu melarang masuknya komoditas barang ke suatu daerah, jadi yang perlu sekarang adalah bagaimana caranya untuk menjaga kemurnian kualitas tembakau Madura."Untuk itu permasalahan ini tidak akan selesai untuk jangka waktu 1 minggu, tapi yang jelas dari dewan akan menindaklanjuti apa-apa yang telah dilaporkan oleh ASPT untuk dijadikan bahan pembicaran dengan eksekutif pada hari rabu besok," paparnya.(*)
atas