back | |
Serambi MADURA |
https://zkarnain.tripod.com/ Internet Based Virtual Life-long Learning Environment for Maintaining Professional Vitality |
Radar Madura Kamis, 29 Juni 00 |
Jawa Pos |
Soal Pengadaan Mobil Blazer, Kompeterisasi dan Dumptruck Tidak Transparan
Thoha: Tudingan Mereka Tidak Mendasar SUMENEP - Pernyataan anggota dewan, SCW, dan LP3M Pamekasan bahwa proses pengadaan barang berupa komputer, dump truck, dan mobil Blazer Montera yang dinilai tidak transparan, ditanggapi keras oleh Kepala Bagian Perlengkapan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Drs H Moh. Thoha. Bahkan denga tegas ian mengatakan bahkan pernyataan itu sangat tidak mendasar dan asal bunyi saja. Menurutnya, pada tahun anggaran 1999-2000 bagian perlengkapan belum pernah mengadakan komputerisasi. Dan untuk pengadaan dump truck dan wales dilakukan oleh Dinas PU Bina Marga pada tahun anggaran 1999/2000 sebagaiman ketetntuan permendagri No. 2 tahun 1994 dan nomor 2 tahun 1996 pasal 21. ''Untuk pengadaan Blazer Montera dilakukan oleh bagian perlengkapan berdasarkan DIPDA (Daftar Isian Proyek Daerah, Red) nomor 050 tahun 2000 pada tanggal 12 April 2000. Selain itu berdasarkan perda nomor 03 tahun 2000 tentang penjabaran anggaran dan pendapat kegiatan dan proyek APBD tahun 2000. Jadi tidak benar jika pengadaan mobil itu tidak diketahui oleh dewan, Sebab APBD itu secara sah telah ditandatangani oleh dewan sendiri,'' ujat Thoha. Labih lanjut, Thoha mengatakan bahwa metode pengadaan telah dilakukan secara benar sesuai dengan aturan permendagri No. 2 tahun 1994 dan permendagri No. 2 tahun1996. Pengadaan baranag dengan cara penunjukan langsung terhadap rekanannya, karena sifat barang dan jasa yang spesifik telah diatur pengadaannya. Didalam bab IV bahwa untuk jenis pengadaan barang tertentu dapat langsung ditunjuk rekanannya.'' Berkaitan dengan pengadaan wales dan dumptruck maupun Blazer telah dilaksanakan sebelum periode pemerintahan Bupati KH Ramdlan Siradj. Sedangkan pengadaan mobil dinas itu dilakukan oleh bagian perlengkapan dan langsung oleh PT Opel Indonesia sebagai pabrikan melalui perwakilannya di Jawa Timur kepada PT Sun Motor,'' ungkapnya. Sementara soal pengadaan komputerisasi untuk tahun anggaran 1999/2000, Moh Thoha mengakui bahwa sampai saat ini belum dan tidak pernah dilakukan. ''Bahwa untuk pengadaan barang yang sempat disorot itu, jelas terbebas dari KKN,'' tandasnya.Sedangkan apabila didalam pengadaan barang tersebut digunakan aturan secara umum, disamping secara yuridis tidak benar, maka akan kata Thoha akan mengakibatkan cacat hukum karena belum ada aturan tanda daftar rekanan khusus untuk mobil dan wales. ''Apabila pembelian mobil dilakukan kepada rekanan alat atau perlengkapan kantor, maka harga akan membengkak tidak sesuai dengan price list. Sebab pertambahan pajak PPN akan dikenakan dua kali yaitu PPN pembelian barang oleh rekanan kepada pabrik dan PPN pembelian dari pemerintah daerah kepada rekanan,'' paparnya.''Proses BBN akan menjadi dua kali dan didalam BPKB akan nampak bahwa Pemkab sebagai pemilik kedua,'' sambungnya . (rif) |