Daftar Penunggak KUT Diserahkan ke Kejaksaan
Sumenep - Surabaya Post
Komisi B DPRD Sumenep memberikan data para penunggak KUT (kredit usaha tani) pada Kejaksaan Negeri. Maksudnya agar Kejaksaan menindaklanjuti terhadap tunggakan KUT 1998/1999 mencapai Rp 57 miliar dari 110 miliar yang dikucurkan pada petani melalui eksekuting.
"Sudah kami sampaikan pada Kejaksaan Negeri beberapa hari lalu, daftar eksekuting (penyalur) yang menunggak KUT. Biar masalah ini diproses sesuai hukum yang berlaku," kata anggota Komisi B, Dedy Arfiyanto SE, Rabu (3/5).
Tunggakan terbesar LSM PPM Sumenep, dari Rp 9,9 miliar yang diterima, menunggak Rp 7,7 miliar. KUD Sumber Urip Lenteng, dengan tunggakan 2,838 miliar dari pinjaman Rp 4,198 miliar.
Koperasi Sumber Agung I, Guluk-Guluk, dengan tunggakan sebesar Rp 2,135 miliar dari kucuran Rp 3,18 miliar. Sepuluh penunggak terbesar lainnya lebih dari Rp 1 miliar semuanya dari Koperasi dan satu KUD. Mereka di antara 89 eksekuting yang menerima kucuran KUT dari BRI dan BPD Sumenep.
"Ini memang tugas berat bagi Bupati yang baru. Bagaimana uang negara itu bisa kembali semuanya. Sedang bagi yang menyelewengkan kredit untuk petani supaya ditindak tegas," ujar Dedy, salah seorang "vokalis" DPRD Sumenep.
Bupati Sumenep terpilih, KH Ramdlan Siraj, saat ditemui di rumahnya mengatakan penyelesaian masalah KUT salah satu agenda yang akan dikerjakan. "Saya akan membenahi kesalahan policy yang lalu seperti KUT," katanya. (kas, len)
|