Tunggakan KUT Sumenep Rp 49,8 Miliar
Sumenep - Surabaya Post
Bupati Sumenep H Soekarno Marsaid meminta Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengusut dugaan penyelewengan penyaluran KUT 1998/1999. Apalagi hingga batas akhir pengembalian kredit bagi petani 31 Maret 2000, tunggakan KUT di Sumenep Rp 49,8 miliar dari Rp 102 miliar yang disalurkan ke petani melalui LSM, KUD, Koperasi.
"Pemda bersama Kejaksaan dan Kepolisian bila menemukan adanya penyelewengan dana KUT, akan mengusutnya. Tidak pandang bulu, bila diketahui bersalah harus ditindak," katanya, saat menyampaikan laporan pertanggungjawaban (Penjab) Bupati di akhir masa jabatannya periode 1995-2000, di hadapan DPRD Sumenep, Selasa (11/4).
Bupati menyatakan prosedur penyaluran KUT tahun lalu ada kelemahannya. Sehingga banyak ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan di lapangan.
"Dalam penyaluran KUT yang cukup besar itu, Pemda tidak mempunyai kewenangan yang banyak. Sehingga ini salah satu penyebab kenapa pengembalian uang negara itu tersendat," ujarnya.
Dikatakan hingga 3 April 2000 tunggakan KUT tercatat Rp 49,8 miliar. Padahal telah dilakukan upaya penagihan pada para eksekuting, agar segera melunasi kekurangannya.
"Walaupun bagaimana ini uang negara berarti juga uangnya rakyat, jadi harus dikembalikan. Dana KUT untuk membantu para petani dalam usaha pertaniannya sebagai dampak dari krisis ekonomi yang melanda negara kita. Jadi jangan disalahgunakan dan itu harus kembali lagi pada negara," tegas Soekarno Marsaid, yang beberapa waktu lagi akan mengakhiri jabatannya itu. (kas, len)
|