back | |
Serambi MADURA |
PadepokanVirtual Surabaya Based Virtual Life-long Learning Environment |
Selasa 6 Juli 1999 |
Jawa Pos |
PPD Jatim Diminta Selidiki Penjualan Kertas Suara
Buntut Ditemukannya Kertas Suara di Driyorejo Gresik
Jakarta, JP.-
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
Nasional mendesak Panitia Pemilihan Daerah (PPD) I dan Panwasda Jatim untuk menyelidiki
kasus penjualan kertas suara oleh PPK Tanah Merah Bangkalan. Selain itu, KIPP juga minta
agar KPU selaku penyelenggara pemilu di tingkat nasional, membentuk tim khusus untuk
mengungkap kasus ini.
Munculnya kasus ini, bermula ketika relawan KIPP Daerah Gresik, Jatim, melihat anak kecil bermain-main dengan membawa kertas suara yang berhologram dari KPU dengan bertanda tangan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota PPK.
Lalu, relawan KIPPDA Gresik meminta kertas suara dan mengajak anak tersebut untuk menunjukkan tempat kertas suara tersebut diperoleh. Dan ternyata mereka pungut dari gudang pengumpul kertas bekas milik H Ihsan, kata Presidium Legal KIPP Sirra Prayuna, kemarin.
Ihsan sendiri merupakan warga dusun Semambung, desa Krikilan, Kecamatan Driyerejo, Kabupaten Gresik. Diduga, kertas suara dari Tanah Merah inilah yang dijual ke Gresik. Dari hasil investigasi KIPP, jumlah kertas yang ditampung dalam gudang penampungan milik Ihsan itu, berkisar 79.856 lembar kertas suara. Malah sebagian telah tercoblos, kata Prayuna.
Berdasarkan laporan KIPP, kasus jual beli kertas suara ini telah diakui oleh PPK Tanah Merah, Bangkalan, Madura. Menurut mereka, penjualan itu dilakukan karena surat suara tersebut telah rusak akibat kehujanan setelah dipindahkan dari pendopo kecamatan ke rumah anggota PPK Tanah Merah.
Menurut Presidium Monitoring KIPP, Muflizar, kasus jual beli kertas suara ini, merupakan pelanggaran yang sangat berat. Apalagi, kertas tersebut ada yang sama sekali belum tercoblos. Penjualan kertas suara, baik tercoblos maupun belum tercoblos, sudah dapat dikenakan sanksi, kata Muflizar.
KIPP lalu merinci pasal-pasal yang bisa dikenakan baik kepada PPK Tanah Merah maupun penampung kertas bekas tersebut, yakni pasal 73 ayat (1) jo pasal 73 ayat (10) UU No 3/1999, dan pasal 372 ayat (1) KUHP tentang unsur-unsur penggelapan. (mal)