Kasus Penyekapan Nenek Istri
Pengusaha Jakarta Terancam 9 Tahun Penjara
Surabaya - Surabaya Post
Meski mengaku tidak mengetahui penyekapan Hj Nasuha, namun Bh -- seorang pengusaha Jakarta -- tetap ditahan di Polda Jatim. Bahkan karena dinilai telah merampas kemerdekaan orang lain, dia akan dijerat dengan pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Selain itu Bh juga dijerat pasal 351 dan 336 KUHP atas tindak penganiayaan yang menyebabkan Hj Nasuha lumpuh. Namun penyidik tidak mempersoalkan kasus penculikannya dengan alasan tempat kejadian penculikan di Jakarta.
Menghadapi pasal berlapis itu, Bh terlihat tetap tenang. Hingga pemeriksaan, Rabu (27/9) pagi tadi, kepada penyidik Bh tetap menolak tuduhan terlibat dalam penyekapan dan penganiayaan itu. Menurut Bh -- pemilik beberapa rumah yatim piatu yang dihuni 2.500 orang itu -- dirinya tahu keberadaan Hj Nasuha ketika yang bersangkutan balik ke rumah Jl. Mawar Jakarta, tempat tinggal Nur Chomariyah, istri ke 4 Bh, yang juga cucu Hj Nasuha.
Saat bertemu dengan Kabag Reserse Umum Polda Jatim, Superintendent (Letkol) Drs Anton Charliyan, Bh kembali menegaskan dirinya tidak terlibat penyekapan dan penganiayaan Hj Nasuha.
Menanggapi hal itu, Anton yang ditemui saat mendampingi Kaditserse Polda Jatim Senior Superintendent (Kolonel) Drs Suharto, mengatakan, boleh saja Bh menyangkal. Yang pasti penyidik telah mengantongi hasil visum yang membuktikan adanya penganiayaan sebagai penyebab lumpuhnya Hj Nasuha. "Keterangan dari para saksi juga memperkuat keterlibatan Bh. Pada saatnya kami tentu akan mengkonfrontasi keterangan terdakwa dengan para saksi," katanya.
Untuk memperkuat tuduhan itu, penyidik memberangkatkan satu tim untuk menggeledah rumah Bh di Kecamatan Arosbaya. Di rumah itulah Hj Nasuha yang berusia lebih dari 60 tahun disekap selama satu pekan dan dianiaya hingga lumpuh. Penyidik diharapkan bisa menyita kunci kamar tempat penyekapan, kursi tempat penyiksaan, dan barang bukti lainnya.
Istri Kabur
Menurut Anton, penyekapan dan penganiayaan ini bermula dari kaburnya Nur Chomariyah karena kecewa atas tindakan Bh yang mempersunting adik kandungnya yang baru berusia 14 tahun. Sebelum mempersunting adik bungsu Nur, Bh telah berupaya memperkosa Nur Chasanah, adik kandung Nur Chomariah yang lain, di Hotel Cempaka Jakarta.
Begitu Nur Chomariyah kabur, Hj Nasuha ikut raib. Di tengah kebingungan keluarga besar Nur, Bh yang punya 14 rumah di kawasan Tanjung Priok Jakarta itu mengumpulkan seluruh anggota keluarga Nur. Dalam pertemuan itu, kata anton, Bh mengatakan Hj Nasuha tidak perlu dicari selama Nur Chomariyah belum pulang. Ia juga mengancam jika Nur tidak pulang, keselamatan keluarga besar H Hasan akan terancam.
Kabar raibnya sang nenek membuat Nur, alumnus Universitas Jayabaya Jakarta, balik ke rumah Jl. Mawar. Begitu ia pulang, Hj Nasuha ada yang mengantar ke rumahnya, tetapi sudah dalam kondisi lumpuh. Rangkaian kejadian itulah yang membuat H Hasan, tidak terima dan melaporkan kasus perkosaan terhadap anaknya dan penculikan serta penganiayaan terhadap ibunya pada Polda Metro Jaya. Berkat campur tangan banyak pihak, kasus itu sendiri berhasil didamaikan.
"Selain membayar ganti rugi Rp 300 juta, tapi baru diberi Rp 100 juta, Bh juga diminta tidak mengintimidasi keluarga H Hasan lagi. Tetapi yang terjadi, H Hasan yang dibunuh saat pulang kampung di Madura," kata Anton. (dek)
|