back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Life-long e-Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

JATIM
Selasa, 26 September 00
Jawa Pos


Pengacara Fadhilah Protes Pemanggilan

SURABAYA - Pemeriksaan terhadap Bupati Sampang bermasalah, H Fadhilah Budiono oleh Denpom V Brawijaya, gagal lagi. Bila sebelumnya pemeriksaan batal karena Fadhilah tidak hadir, kemarin terjadi karena protes dari tim pengacaranya.

''Kami mempersoalkan surat pemanggilan Pak Fadhilah yang tidak sesuai dengan prosedur. Karena itu, kami minta (pemeriksaan) ditunda sampai ada kejelasan dari Denpom," kata Trimoelja D Soerjadi SH yang kemarin menjadi juru bicara tim pengacara Fadhilah.

Kehadiran Fadhilah di Denpom kemarin, full team. Dia didampingi delapan orang dari 18 pengacara yang akan mendampinginya. Menurut Trimoelja, kedelapan belas kuasa hukum Fadhilah itu terdiri dari unsur sipil, Pemprov Jatim, Pemkab Sampang, dan Polda Jatim.

Rombongan Fadhilah dan pengacaranya datang ke markas Denpom pukul 09.10. Mereka langsung diterima oleh Dan Denpom V Brawijaya Kol CPM Soejono, didampingi Wadan Denpom, Letkol CPM Nana Rochana.

Beberapa perwira penyidik yang sudah menyiapkan 22 pertanyaan untuk Fadhilah pada pemeriksaan kemarin, terpaksa kecewa. Karena, belum sampai pada materi pemeriksaan, tim pengacara Fadhilah melalui Trimoelja memprotes materi surat pemanggilan. ''Dalam surat pemanggilan, tidak disebutkan pasal dakwaan untuk klien kami. Padahal ketentuan seperti ini jelas diatur dalam KUHP," ujar pengacara kondang itu.

Hal ini dipersoalkan, menurut Tri, salah satunya demi kepentingan pembelaan. ''Kami harus tahu dengan jelas, pasal apa yang dikenakan terhadap klien kami. Apakah UU Antikorupsi atua tindak pidana jabatan," paparnya. Selama ini Fadhilah dijerat dengan pasal 413--437 KUHP. ''Dari pasal-pasal ini, yang pasti mana?," imbuhnya.

Terhadap protes ini, pihak Denpom agaknya bersedia kompromi. Namun, Soejono menolak bila surat pemanggilan terhadap Fadhilah dinilai salah. ''Dalam tata cara pemanggilan di POM ABRI, memang tidak harus mencantumkan pasal dakwaan. Karena permintaan itu masih terhitung wajar dan tidak menyalahi ketentuan, makanya kami kabulkan," ujarnya.

Kalau pun dia bersedia kompromi, karena dalam tata cara peradilan militer, KUHP masih diperhitungkan. ''Okelah, Kamis (28/9) ini, dia (Fadhilah) akan kita panggil lagi dengan mencantumkan pasal dakwaan di surat pemanggilan," janjinya tanpa menyebut pasal yang dimaksud. (kum/ds)