PTUN Dipilih untuk Selesaikan Sampang
Surabaya - Surabaya Post
Mendagri Surjadi Sudirdja memilih menunggu proses Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan PKB untuk menyelesaikan hasil pemilihan Bupati Sampang. Walaupun proses ini lama, namun paling tepat untuk menguji hasil pemilihan itu sah atau tidak.
Hal itu dikatakan Ketua Tim Klarifikasi, Abdul Hamid Mahmud, ditemui usai upacara Bulan Bakti BPN, Senin (25/9) pagi. Hamid bersama anggota tim pekan lalu melapor ke Mendagri untuk menyampaikan kesimpulan penelitian pemilihan Bupati Sampang.
Tim Klarifikasi yang dibentuk Mendagri untuk meneliti pemilihan Bupati Sampang menghasilkan dua rekomendasi yakni meminta fatwa Mahkamah Agung untuk menilai sah tidaknya pemilihan itu atau menempuh jalur PTUN.
Hamid menceritakan Mendagri lebih suka memilih PTUN karena proses itu sudah dilakukan PKB dengan mengajukan Pra-TUN menggugat hasil pemilihan bupati ke PTUN. Walaupun berkas gugatan PKB dikembalikan oleh hakim karena dianggap tidak berwenang menyidangkan tergugat yakni Panitia Pemilihan Bupati Sampang.
Namun, kata Hamid, Mendagri mengharapkan PKB memperbaiki gugatannya sehingga dalam sidang nanti dapat diketahui suara Chalid Imam itu sah atau tidak. "Mendagri tak menggunakan fatwa MA, baru kalau putusan PTUN mentok diajukan fatwa," ujarnya.
Jalur hukum ini, diakui Hamid, memakan waktu lama risikonya pelantikan Bupati Sampang terpilih, Fadilah Budiono terkatung-katung walaupun sudah mendapat pengesahan Mendagri. (sgp)
|