back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Life-long Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

Nusantara
Senin, 25 September 00
Media Indonesia


Didampingi Lima Pengacara, Hari ini Fadhilah Datangi Denpom

SURABAYA (Media): Fadhilah Budiono menyatakan kesiapanya untuk datang ke Denpom Kodam V/Brawijaya, hari ini, Senin (25/9), dalam pemeriksaan lanjutan kasus korupsi beras OPK.

Fadhilah Budiono dalam pemeriksaan nanti akan didampingi lima pengacara diketuai Trimoeljo D Soerjadi. Pemeriksaan ini untuk kedua kalinya, karena akhir pekan lalu Fadhilah menolak datang dengan alasan minta didampingi pengacara.

``Saya siap datang ke Denpom untuk diperiksa. Saya juga akan didampingi pengacara,`` kata Fadhilah Budiono ketika dihubungi wartawan di Surabaya, kemarin.

Fadhilah enggan memberikan keterangan panjang lebar perihal pemeriksaan dirinya hari ini, karena semuanya diserahkan kepada pengacaranya. Namun, dirinya menyatakan siap hadir dan berjanji tidak akan menyulitkan pihak penyidik.

Bahkan, dia mengaku sudah siap memberikan data-data yang konkret terhadap tuduhan yang ditujukan kepada dirinya. Data-data tersebut akan diserahkan kepada penyidik untuk dijadikan barang bukti bahwa dirinya tidak bersalah.

``Bukti-bukti akan memberikan petunjuk bahwa sebenarnya apa yang saya lakukan sudah sesuai dengan prosedur dan untuk kepentingan warga Sampang sendiri,`` ujar Fadhilah.

Dalam pemeriksaan tahap pertama, Kamis (14/9) pekan lalu, Fadhilah baru menjawab 20 pertanyaan dari 42 yang siapkan penyidik. Fadhilah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi beras operasi pasar khusus (OPK) sedianya diperiksa Senin (18/9) tapi tidak bisa hadir. Sebelum menetapkan Fadhilah sebagai tersangka pihak Denpom V/4 Surabaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi, termasuk 12 camat dan beberapa kepala desa di Sampang.

Dari pemeriksaan para saksi, penyidik menemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran beras OPK. Indikasi penyalahgunaan wewenang ini terlihat pada penyaluran 180 ton beras OPK, dari total 226 ton jatah Sampang per bulan, melalui CV Amien Jaya, 180 ton itu dijual antara Rp 1.250 hingga Rp 1.400/kg. Padahal, sesuai ketentuan, beras OPK harus disalurkan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan melalui camat. Harganya pun tidak boleh melebihi Rp 1.000/kg. Penyaluran beras melalui CV Amien Jaya ini diduga telah menyebabkan Fadhilah menerima kelebihan dana sekitar Rp 36 juta/bulan, atau Rp 216 juta selama proses penjaluran besar OPK antara bulan Juni hingga Desember 1999.

Dalam kesempatan terpisah, Plh Bupati Sampang yang dijabat Gubernur Jatim Imam Utomo mengatakan pihaknya kini masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung.

``Tim sudah bertemu dengan Mendagri dan sudah disampaikan ke MA. Sampai sekarang kita masih menunggu bagaimana hasilnya. Saya optimistis tidak lama lagi hasilnya sudah keluar,`` kata Imam.

Imam Utomo menegaskan, tidak menutup kemungkinan pemilihan bupati di Sampang diulang jika fatwa MA menyebutkan bahwa pergantian antarwaktu ternyata tidak sah. (FL/N-1)