Fadhilah Siap Diperiksa Senin Depan
Ke Detasemen Polisi Militer Bawa Trimoelja D. Soerjadi
Surabaya - Surabaya Post
Bupati Sampang terpilih, Fadhilah Budiono, menyatakan kesiapannya melanjutkan proses pemeriksaan dirinya di Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/4 Surabaya, Senin (25/9) depan. Dalam pemeriksaan tahap dua ini, Fadhilah akan didampingi kuasa hukumnya, advokad senior Trimoelja D. Soerjadi.
"Saya pasti datang. Saya tidak ingin mengecewakan orang," kata Fadhilah kepada Surabaya Post, Sabtu (23/9) siang tadi.
Ditanya tentang persiapan apa saja yang sudah dilakukan untuk menghadapi proses pemeriksaan tahap kedua itu, Fadhilah mengatakan, hal itu belum bisa disampaikan. "Yang pasti saya siap melanjutkan proses pemeriksaan," katanya.
Ditemui terpisah, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Sudi Silalahi menegaskan komitmen TNI untuk secepatnya melakukan proses hukum terhadap Fadhilah agar segera diketahui yang bersangkutan bersalah atau tidak.
"Kami tetap pada komitmen untuk secepatnya menuntaskan proses hukum ini. Biar segera diketahui, tuduhan terhadap Pak Fadhilah itu benar atau tidak," kata Pangdam, Jumat.
Pangdam menambahkan, dalam memproses perkara Fadhilah, sama sekali tidak ada hambatan. Senin (18/9) lalu Fadhilah memang tidak bisa memenuhi undangan pemeriksaan tapi hal itu bukan dinilai sebagai hambatan.
"Wajar saja Pak Fadhilah melakukan persiapan dengan kuasa hukumnya. Itu tidak menjadi masalah. Mudah-mudahan, Senin depan Pak Fadhilah bisa datang lagi ke Denpom untuk melanjutkan proses pemeriksaan," katanya.
Tentang penunjukan Trimoelja sebagai kuasa hukum tersangka, Pangdam menilai tidak menjadi persoalan sekalipun yang bersangkutan merupakan anggota Polri. "Tidak soal ia didampingi pengacara sipil. Mungkin dia punya pertimbangan tersendiri," katanya.
Salahgunakan Wewenang
Seperti diberitakan sebelumnya, nasib Fadhilah Budiono kian tidak jelas. Di tengah ketidakjelasan kapan akan dilantik menyusul kemelut di Sampang, dia justru menghadapi proses pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/4 Brawijaya.
Dalam pemeriksaan tahap pertama, Kamis (14/9) pekan lalu, Fadhilah baru menjawab 20 pertanyaan dari 42 yang siapkan penyidik. Fadhilah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi beras operasi pasar khusus (OPK) sedianya diperiksa Senin (18/9) tapi tidak bisa hadir. Sebelum menetapkan Fadhilah sebagai tersangka pihak Denpom V/4 Surabaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi, termasuk 12 camat dan beberapa kepala desa di Sampang.
Dari pemeriksaan para saksi, penyidik menemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran beras OPK. Indikasi penyalahgunaan wewenang ini terlihat pada penyaluran 180 ton beras OPK, dari total 226 ton jatah Sampang/bulan, melalui CV Amien Jaya. 180 ton itu dijual antara Rp 1.250 hingga Rp 1.400/kg.
Padahal, sesuai ketentuan, beras OPK harus disalurkan pada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan melalui camat. Harganya pun tidak boleh melebihi Rp 1.000/kg. Penyaluran beras melalui CV Amien Jaya ini diduga telah menyebabkan Fadhilah menerima kelebihan dana sekitar Rp 36 juta/bulan, atau Rp 216 juta selama proses penjaluran besar OPK antara bulan Juni hingga Desember 1999.
"Saksi dan bukti cukup kuat menunjukkan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang. Karena itu Pak Fadhilah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Danpomdam V/Brawijaya Kolonel Soejono didampingi Dandenpom V/4 Surabaya Letkol Nana Rohana kepala wartawan, Senin lalu. (dek)
|