Pemilihan Ulang di Sampang Bila Mahkamah Agung Nilai Tak Sah
Surabaya - Surabaya Post
Pemilihan ulang Bupati Sampang akan dilakukan kalau fatwa Mahkamah Agung menyatakan hasil pemilihan itu tidak sah. Sebaliknya kalau MA memutuskan pemilihan itu sah, pelantikan Fadilah Budiono harus dihormati.
"Setelah dipelajari Tim memutuskan lebih baik kasus ini diselesaikan di MA," kata Gubernur Jatim, Imam Utomo, di Grahadi, kemarin.
Penyerahan masalah ini ke MA, sambung dia, bukan berarti Tim Klarifikasi takut membuat keputusan dan memindahkan beban tanggung jawab ke lembaga peradilan tertinggi itu.
Masalah yang diserahkan ke MA adalah sah tidaknya hasil pemilihan Bupati Sampang, karena status anggota FPP, Chalid Imam, yang telah menerima SK pemberhentian menjadi anggota DPRD.
Saat ini ada dua penafsiran atas status Chalid Imam itu. Pertama, menilai pemilihan bupati itu sah sebab pergantian antarwaktu Chalid Imam belum dilakukan. Pandangan ini dianut oleh semua fraksi DPRD Sampang, kecuali Fraksi Kebangkitan Bangsa.
Sedangkan pandangan kedua, menilai suara Chalid Imam tidak sah karena menurut SK dia diberhentikan sejak tanggal ditetapkan dalam suratnya. Pandangan ini dipakai oleh FKB.
Gubernur menyatakan sebagai lembaga peradilan tertinggi, keputusan MA akan dibuat objektif karena itu semua warga Sampang diminta menghormatinya.
Disinggung kemungkinan intervensi presiden atas keputusan MA, Gubernur menyatakan dalam era demokrasi seperti ini apa mungkin itu dilakukan sebab semuanya bisa dengan mudah dibaca masyarakat.
Upaya yang ditempuh FKB menggugat hasil pemilihan itu ke PTUN menurut Gubernur merupakan cara baik daripada konflik di lapangan antarpendukung. Namun dia meminta keputusan apa pun yang dibuat PTUN harus dihormati.
Karena itu dia mengharapkan kedua pihak tidak memaksakan kepentingannya. Misalnya memaksakan harus dilakukan pemilihan ulang oleh anti-Fadhilah Budiono. Sementara kelompok pendukung Fadhilah mendesak agar segera dilantik. (sgp)
|