back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Life-long Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

Metropolis
Jumat, 22 September 00
Jawa Pos


Kasus Sampang Siap Digelar di di PTUN

SURABAYA - Upaya Ketua FKB DPRD Sampang Hasan Abrori MA bersama 22 anggotanya memperkarakan panita pemilihan Bupati Sampang Fadhilah Budiono, tinggal selangkah lagi. Kemarin, berkas gugatan kepada ketua panita, H Hasan Asyari yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya sudah dinyatakan klir oleh ketua majelis Aripin Marpaung SH. Ini berarti, pekan depan sidang itu sudah bisa dimulai.

Pada pemeriksaan sebelumnya, kata Aripin, majelis hakim telah melakukan pemeriksaan berkas gugatan. Dikatakannya, majelis hakim menemukan sejumlah kesalahan yang perlu ada pembetulan dan revisi.

Pembetulan itu, menurut Aripin, salah satunya menyangkut subyek gugatan. Dalam gugatannya, Hasan Abrori cs melalui kuasa hukumnya Arman Saputra SH mendudukan H Hasan Asyari sebagai tergugat I sekaligus II. Ini terkait dengan posisinya sebagai ketua DPRD II Sampang dan ketua panitia pemilihan bupati.

Dari pemeriksaan itu, tambah Aripin, majelis hakim menyarankan agar gugatan terhadap Hasan Asyari sebagai ketua dewan dihapus. Ini terkait dengan kesalahan yang dilakukan ketua dewan. Yakni, hanyalah tidak menyampaikan surat keputusan gubernur itu kepada anggota dewan. ''Kesalahan ini kami pandang bukan sebagai kesalahan materiil. Untuk itu, kami sarankan dihapus,'' jelasnya.

Seperti diberitakan, gugatan itu terkait proses pemilihan Bupati Sampang yang berlangsung pada 22 Juli 2000 lalu. FKB meminta hasil pemilihan bupati dan wakil itu ditinjau lagi sebelum dilantik. Ini terkait dengan adanya salah seorang anggota dewan yang bernama KH Abdul Kholiq Imam tidak memenuhi kualifikasi sebagai anggota dewan. Sebab, pada 26 Mei 2000 ia telah dicabut segala hak dan kewenangannya sebagai anggota dewan.

Satu suara yang dipermasalahkan itu ternyata cukup mempengaruhi perolehan suara. Sebab, saat proses pemilihan pasangan calon bupati dan wakilnya, keduanya hanya terpaut satu suara saja. Yakni, 23 suara untuk pasangan Fadhilah Budiono dan Said Hidayat Msi. Sedang untuk pasangan kandidat Sanusi Djamaluddin dan KH Fachrurrazi Faruk mendapat 22 suara.

Sementara itu, kuasa hukum Hasan Asyari, M Anshoroel Ch kepada Jawa Pos akan menyampaikan jawaban pada sidang lanjutan mendatang. ''Pada sidang itu, kami akan menyampaikan gugatan FKB yang salah sasaran. Gugatan itu seharusnya tidak dialamatkan ke PTUN,'' katanya. (ds)