Jangkar MV Bali Sea Dilepas, Kabel PLN Bawah Laut Aman
Surabaya - Surabaya Post
Dengan dalih belum masuk areal larangan dan memiliki berat sekitar 9 ton, keberadaan jangkar berantai besi 300 meter milik kapal MV Bali Sea yang dibuang di Perairan Tanjung Perak dinilai tidak membahayakan kabel laut milik PLN.
Demikian dikatakan Kahumas Adpel Tanjung Perak M. Marzuki SH CN didampingi Kasi Ketertiban dan Keselamatan kapal Kesyahbandaran Tanjung Perak Capt Roki S. di kantornya, Selasa (19/9) menanggapi perkembangan diduganya masuknya kapal MV Bali Sea masuk areal jaringan kabel bawah laut milik PT PLN di Tanjung Perak, Senin. Marzuki menegaskan, keberadaan kabel PLN sampai hari ini dinilai aman. Asal tekanan arus yang mengalir di perairan itu tidak melebihi tekanan arus sedang yang terjadi sekarang ini. Alasannya, berat jangkar dan rantai lebih dari 9 ton tersebut ditengarai masih mampu menahan tekanan arus sekarang ini.
Apalagi posisi jangkar yang dilepas AG Sun Sauneed Nahkoda MV Bali Sea tonasenya cukup berat, dan masuk dalam lumpur sehingga tak mudah tergerus arus. "Semakin lama kan akan tertutup oleh lumpur," katanya.
Keberadaan jangkar dan rantai itu juga tidak membahayakan arus pelayaran kapal yang hendak keluar masuk di Perairan Tanjung Perak.
Dilepasnya jangkar dan ratai kapal yang memuat bahan baku PT Freeport itu merupakan alternatif yang ditawarkan kesyahbandaran Tanjung Perak dan petugas PLN kepada nakhoda yang kapalnya terseret arus kuat sehingga ditengarai memasuki areal larangan.
Supaya kabel dan jangkar kapal tersebut tak merusak jaringan kabel listrik bawah laut maka jalan satu-satunya nakhoda melepas rantai dan jangkar kapal tersebut.
Setelah jangkar dilepas maka kapal bisa meninggalkan areal itu tanpa merusak kabel jaringan listrik tersebut. Itu karena saat kabel masuk areal larangan jangkarnya masih di luar.
Sebelum masuk areal larangan, kapal itu berlabuh di Bui 8 dengan memasang jangkar ke dasar laut di lokasi itu. Karena arus besar dan angin kencang kabel terseret sehingga kapal itu masuk areal larangan. (bas)
|