Soal Bupati Sampang Diserahkan Mahkamah Agung
Surabaya - Surabaya Post
Pelantikan Bupati Sampang akhirnya diserahkan ke Mahkamah Agung untuk memberikan keputusan. Penyelesaian ini agar kasus pemilihan Bupati Sampang memuaskan kedua belah pihak.
Hal itu dikatakan koordinator tim klarifikasi Abdul Hamid Machmud di kantornya, Rabu (20/9) siang tadi. "Hasil penelitian tim kami serahkan ke Mendagri untuk selanjutnya dimintakan Fakwa MA, untuk membuat keputusan," katanya.
Dia menjelaskan, penyerahkan ke MA ini untuk mempercepat penyelesaian hasil pemilihan bupati Sampang. Sebab dia yakin Fatwa MA, mempunyai kekuatan hukum yang tinggi sehingga dipatuhi oleh pihak yang bersengketa. Fatwa MA, ini prosesnya juga lebih cepat dibandingkan kalau menunggu keputusan pengadilan.
"Jadi," kata Abdul Hamid, "Kalau MA mengatakan hasil pemilihan itu sah dan menyarankan segera dilakukan pelantikan maka konflik ini segera selesai."
Namun upaya PTUN itu dilakukan oleh PKB tetap bisa dijalankan. Upaya PTUN ini terutama untuk menetapkan apakah hasil pemilihan bupati Sampang itu sah, menyangkut suara anggota FPP Imam Cholid yang sudah menerima SK pemberhentian.
Keputusan soal keabsahan suara Imam Cholid ini tetap bisa diproses sementara pelantikan mungkin bisa dilakukan sesuai dengan Fatwa MA. "Tapi kalau ternyata proses PTUN menyatakan hasil pemilihan itu tidak sah maka Fadilah Budiono bisa diturunkan," kata Abdul Hamid yang juga Wagub Pemerintahan. (sgp)
|