Gubernur Jatim Tegur DPRD Sampang
Surabaya - Surabaya Post
Gubernur Jatim Imam Utomo menegur sikap pimpinan DPRD Sampang yang menunda melakukan pergantian antarwaktu terhadap Drs Cholid Imam dari FPP. Akibat penundaan itu hasil pemilihan Bupati Sampang menjadi bermasalah.
"Saya meminta DPRD Sampang menjelaskan mengapa tidak segera melakukan pergantian antar-waktu padahal SK-nya sudah dikeluarkan 25 Mei dan diterima DPRD setempat 27 Mei," kata Imam Utomo ditemui di kantornya, Kamis (27/7).
Dampak molornya pergantian antar-waktu itu, kata Gubernur, baru dirasakan sekarang ketika sekelompok masyarakat Sampang menggugat keabsahan hasil pemilihan bupati yang memenangkan Fadhilah Budiono.
Kasus ini juga mendapat perhatian Komisi A DPRD Jatim. Kamis kemarin, Wakil Ketua Komisi A, Drs Achmad Ruba'i, HM. Farchan, serta Jakfar Sodiq dari FPKB, menemui Gubernur menanyakan keabsahan pemilihan Bupati Sampang.
Menurut Gubernur, dengan terbitnya SK pergantian antar-waktu itu Cholid Imam dari FPP sebenarnya tidak mempunyai hak suara, sebab dia secara resmi sudah berhenti menjadi anggota DPRD sejak tanggal diterbitkan SK pada 25 Mei.
Sedangkan pemilihan bupati berlangsung 22 Juli. Jadi, lanjut gubernur, sebenarnya masih ada rentang waktu sebulan lebih untuk pergantian antar-waktu tapi kenapa tidak dilakukan. "Padahal SK pengganti Cholid Imam juga sudah dikeluarkan," tandas dia.
Wagub Berbeda
Penjelasan Gubernur Imam Utomo ini memang berbeda dengan Wagub Pemerintahan, Abdul Hamid Mahmud, yang berpedoman pada pelantikan anggota dewan bukan SK. Walaupun SK telah keluar, kata Hamid, kalau belum dilantik yang bersangkutan tetap mempunyai hak.
Bila mengikuti argumentasi gubernur, maka pemilihan Bupati Sampang itu dapat diulang, karena suara Cholid Imam dinilai tidak sah sehingga yang berhak memilih hanya 44 anggota dewan. Kemenangan Fadhilah Budiono memang tipis hanya selisih satu suara saja, yakni 23:22.
Dengan munculnya gugatan masyarakat Sampang terhadap hasil pemilihan bupati itu, gubernur meminta DPRD setempat segera bersikap agar tidak menjadi gejolak. "DPRD harus memutuskan pemilihan itu sah atau tidak dengan adanya kasus ini," katanya.
Bila DPRD tidak sanggup menyelesaikan masalah ini, dia meminta Mendagri mengirim tim peneliti untuk menilai hasil pemilihan bupati itu. "Kalau DPRD tidak mampu mengatasi masalah itu lebih baik tim Depdagri yang menilai hasil pemilihan itu," tutur dia.
Gubernur juga mengakui saat penjaringan calon bupati, Pomdam sudah berkirim surat ke DPRD Sampang untuk mempertimbangkan status Fadhilah Budiono yang masih dalam pemeriksaan. Karena ada fraksi yang tetap mencalonkannya dan disetujui, maka tidak menjadi masalah. Sayangnya, saat menetapkan, anggota dewan yang sudah dalam posisi pergantian antar-waktu tidak segera diselesaikan sehingga muncul gugatan seperti ini. (sgp)
|