Pemilik Dua Kapal Tanker Digugat
Surabaya - Surabaya Post
Setelah melaporkan dua kapal tankernya dicuri kepada Polwiltabes, kini Erwin, Direktur PT Karya Arum Marine (KAM)digugat balik oleh H M. Sihab Direktur Utama PT Lintas Samudra Indonesia dan Abdus Shaman, Lurah Karang Jati, Kamal, Bangkalan, Madura. Erwin digugat Sihab Rp 10 miliar dan Abdus Shaman Rp 2,5 miliar.
Gugatan itu menurut Sihab dan Abdus Shaman layak dilayangkan, karena Erwin dengan seenaknya menuduhnya sebagai pencuri kapal. Bahkan ada yang mengatakan Sihab sebagai makelar penjualan dua kapal tanker masing-masing Arum XII dan Penta II.
Tuduhan Erwin itu benar-benar mengada-ada. Sihab menilai antara Erwin dan Pingky, orang yang menjual dua kapal tanker kepadanya, ada konspirasi. Keduanya satu kelompok yang sengaja ingin menipu dirinya dan Lurah Karang Jati.
Menurut Sihab, dua kapal tanker itu aslinya tidak pernah berada di Dok untuk diperbaiki. Dua kapal itu sudah 8 bulan parkir di Bui 10. Mengingat keberadaan kapal sudah lama di Bui 10 dan menganggu arus lalu lintas kapal di perairan Tanjung Perak, PT KAM sering ditegur Syahbandar Tanjung Perak.
Teguran Syahbandar intinya agar kapal segera dipindahkan dari Bui 10. Kemudian PT KAM membayar uang parkir selama dua kapal berada di Bui 10.
Mengingat tidak ada perhatian dari Erwin selaku Dirut PT KAM akhirnya kapal ditarik Syahbandar ke perairan Karang Meso. Baru dua minggu berada di Karang Meso, Pingky menawarkan kedua kapal itu kepada Sihab. Penawaran terjadi di Grand Kalimas. Pingky menawarkan dua kapal itu sebagai barang rongsokan.
Dua kapal ditawarkan Rp 750 juta. Kapal Arum XII dijual Rp 450 juta sementara Penta II dijual Rp 300 juta. Sihab tertarik untuk membelinya. Kemudian Sihab dengan karyawannya melakukan survei ke kedua kapal tersebut. Setelah dilihat kapal rongsokan yang akan dibeli ada, Sihab memberikan uang muka Rp 200 juta.
Pada Jumat (7/4) uang Rp 200 juta diserahkan Sihab kepada Pingky. Namun selang sehari kapal diamankan Polwiltabes. Kapal dinyatakan bermasalah. PT KAM melaporkan Sihab sebagai pencurinya. Kapal ditarik dari Dok ke Bui 10.
Berdasarkan hal ini Sihab menilai antara Pingky dan Erwin ada konspirasi. Mereka bekerja sama untuk menipu dirinya. Kemudian menyeretnya bermasalah dengan polisi.
"Laporan Erwin kepada polisi tidak sesuai fakta. Apalagi tenggang waktu pembayaran pembelian kapal dengan laporan polisi hanya sehari. Ini jelas ada sesuatu di balik peristiwa ini. Saya anggap ini penipuan yang sudah direkayasa. Saya tidak terima dan akan balik menggugat," kata Sihab.
Menurut Sihab, ia berani membeli kapal Rp 750 juta, karena penawarannya sebagai rongsokan. Barang rongsokan biasanya dijual tanpa surat. Tapi ini penjualannya dilengkapi surat, jadi Sihab sendiri tidak terlalu khawatir. Dengan pembelian kapal ini Sihab mengaku dua tanker sudah dibeli dan menjadi miliknya. Karena itu ia tidak mau disalahkan sebagai pencuri.
Kaitannya dengan Abdus Shaman, Lurah Karang Jati, karena dua kapal itu akan dijual Sihab kepadanya. Namun sebelum kapal berada di perairan Karang Jati, Abdus Shaman tidak mau membayar. Ternyata sebelum kapal dibeli sudah disita polisi.
Dalam perkara ini Abdus Shaman marah, karena dituduh sebagai penadah dua kapal tanker hasil kejahatan. "Saya belum berbuat apa-apa kok dituduh penadah. Apa-apaan ini? Karena itu saya balik menggugat Erwin dan Pingky," kata Abdus Shaman. (pur)
|