back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Life-long e-Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

Radar Madura
Sabtu, 25/11/2000
Jawa Pos


Tunggakan Kredit Usaha Tani Capai Miliaran
Eksekuting Tak Tersentuh Hukum

SAMPANG - Tingkat pengembalian Kredit Usaha Tani (KUT) oleh KUD dan Poktan (kelompok tani) di Kabupaten Sampang sangat memprihatinkan. Kebanyakan, tunggakannya diatas 50 persen. Bahkan yang lebih ironis, ada sebuah KUD yaitu Suka Tani tunggakannya mencapai 102,11 persen.

Kepala Kantor Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil Sampang, Ir Sri Budiyati, sangat menyesalkan kondisi tersebut. "Terus terang, kami sangat prihatin. Akibat tunggakan itu, dana KUT sulit bergulir. Hal ini jelas sangat merugikan bagi Poktan yang lain dan juga memacetkan program pembangunan yang telah dicanangkan pemerintah," kata dia disela-sela pembahasan rencana dan strategi pembangunan PKPK di Pendopo kabupaten, kemarin.

Dikatakan Sri, selain angsuran dana yang masih belum memuaskan, besarnya tunggakan kredit sangat dipengaruhi oleh tingkat bunga yang ditetapkan bank pelaksana (BRI). "Sampai saat ini, saya belum mengetahui secara pasti perhitungan bunga yang ditetapkan BRI. Jadi, saya sangat kasihan betul dengan eksekuting yang sangat terbebani dengan besarnya bunga," jelasnya.

Apa yang akan dilakukan? Dalam waktu dekat, Depkop akan segera meng-cross check terhadap laporan dari BRI. Disamping itu, sebagai bagian dari Satpel Bimas, pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini dalam rapat mendatang.

Sedangkan, Pemimpin Cabang BRI Sampang, Dedi EMS, mengatakan, berdasarkan ketentuan, perhitungan bunga telah dihentikan sejak 30 Maret 2000. Dengan demikian, BRI telah melakukan perhitungan sesuai dengan ketentuan yang ada. "Angka yang tertera dalam laporan tersebut benar adanya," katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

Ditambahkan, melihat kondisi tingkat pengembalian yang masih minim, beberapa waktu yang lalu pihaknya sudah mengajukan bantuan KLBI (Kredit Likuiditas Bank Indonesia). Ternyata, dari 12 KUD yang ada, hanya sebanyak 7 buah KUD yang direstui mendapat bantuan KLBI.

Sementara itu, beberapa waktu lalu Sekretaris Komisi B DPR Kabupaten Sampang, Ir Puji Raharjo, mendesak Kejaksaan Negeri Sampang segera memproses secara hukum penunggak KUT. "Kalau tidak salah ada empat orang yang sudah dijadikan tersangka KUT. Kami berharap, kejaksaan dengan dibantu aparat kepolisian bisa bertindak tegas dalam memproses perkara itu," tegasnya. (sor)