back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Life-long e-Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

JAWA TIMUR
Selasa, 21 November 2000
Surabaya Post


Massa Datangi Kantor Garam dan DPRD
Minta Tanah 1.200 Ha Dikembalikan

Sampang - Surabaya Post

Sekitar 1.000 petani garam dari Desa Apa'an, Ragung, dan Pangarengan, Kecamatan Torjun, mendatangi kantor Pegaraman III dan DPRD Sampang, Senin (20/11). Mereka menuntut areal pegaraman seluas 1.200 ha yang kini dikuasai PT Garam, diberikan pada rakyat.
Massa dengan ikat kepala putih bertuliskan GRPT (Gerakan Rakyat untuk Pembebasan Tanah), awalnya mendatangi kantor Pegaraman III PT Garam, di Desa Pangarengan, Kecamatan Torjun, Sampang. Di kantor garam ini, massa tidak masuk ke dalam, hanya beberapa orang perwakilan.
"Kami tidak mengadakan dialog dengan pimpinan Pegaraman III. Hanya menyerahkan tuntutan petani garam, untuk menguasai kembali tanah leluhurnya," kata Amir, salah satu perwakilan petani.
Selain menyerahkan tuntutan, di kantor Pegaraman III dipasang spanduk ukuran besar bertuliskan Gerakan Rakyat untuk Pembebasan Tanah (GRPT), Hentikan Segala Aktivitas Produksi Pada Tanah Rakyat, Mencabut Klaim Atas Penguasaan Tanah Rakyat, Kembalikan Hak Kepemilikan Tanah Pada Rakyat.
Dari Desa Pengarengan, petani garam diangkut truk, pikap, menuju Monumen Kota Sampang. Dari jantung kota mereka berjalan kaki sejauh 1,5 km, menuju kantor DPRD. Di sepanjang jalan mereka berorasi sambil menyebarkan selebaran surat terbuka GRPT.
Sesampainya di kantor dewan, mereka terus menyuarakan tuntutan pengembalian tanah yang dikuasai PT Garam. Sepuluh perwakilan diterima enam anggota DPRD dari lima komisi. Di antaranya Ir Pudji Raharjo dan Faidhol Mubaroq.
"Tanah itu milik leluhur kami, ada bukti-buktinya. Dulu pada zaman penjajahan Belanda, tanah rakyat itu dikuasai secara paksa. Sekarang setelah Belanda tidak ada, tanah rakyat agar dikembalikan lagi," kata H Hisam, salah satu perwakilan petani garam.
Malah di antara perwakilan massa pada dewan bertekad akan berjuang hingga titik darah penghabisan. Apalagi kini di era reformasi, setelah 32 tahun terbelenggu. "Karena tanah itu hak kami," ujar petani.
Faidhol Mubaroq, anggota DPRD dari FKB, mengatakan akan menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi dari petani garam itu, sesuai dengan kewenangannya. "Sebenarnya kami sudah memanggil eksekutif untuk ikut menemui petani garam di sini. Tetapi tidak datang karena sibuk di kantornya. Kami nantinya akan memanggil pihak-pihak yang berkompeten," jelas dia. (kas)