back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Life-long e-Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

Radar Madura
Selasa, 21/11/2000
Jawa Pos


Massa Ngluruk PT Garam dan Kantor Dewan
Tuntut Tanah yang Dikuasai PT Garam Dikembalikan

SAMPANG - Seribu warga Desa Pangarengan, Ragung, dan Apa'an Kecamatan Torjun, mulai pukul 07.30 kemarin, mendatangi kantor PT Garam dan DPR Kabupaten Sampang. Mereka menuntut agar tanah pegaraman seluas 1.200 hektare yang saat ini dikuasai oleh PT Garam dikembalikan kepada warga.

Menurut mereka, sebelum dibebaskan oleh pemerintah Hindia Belanda tahun 1936-1937, tanah tersebut adalah milik masyarakat. Hal itu diperkuat dengan data-data letter B, surat pembayaran pajak (anslaag), peta tanah buatan Belanda, dan akte pembebasan tanah pada tahun 1936-1937. Tanah-tanah rakyat itu dibebaskan oleh Belanda dengan cara pemaksaan yang disertai intimidasi dan penipuan.

Sebelum ke kantor dewan, aksi yang berjalan dengan tertib ini terlebih dahulu mendatangi kantor PT Garam di Desa Pangarengan. Mereka menyampaikan tiga tuntutan, yang isinya minta pada PT Garam agar menghentikan segala aktivitas produksi pada tanah rakyat; mencabut klaim atas penguasaan tanah rakyat; dan mengembalikan hak kepemilikan tanah kepada rakyat. Mereka juga memancangkan spanduk besar ukuran 3,5 x 5 meter yang bertuliskan Gerakan Rakyat untuk Pembebasan Tanah (GRPT).

Setelah perwakilan mereka diterima oleh pimpinan PT Garam, massa kemudian bergerak menuju monomen perjuangan Kota Sampang. Dengan kawalan ketat aparat, sambil meneriakkan yel-yel mereka membagi-bagikan selebaran yang berisi tuntutan mereka disepanjang jalan yang dilalui. Dari monomen ini, dengan berjalan kaki sejauh 1,5 km massa menuju kantor dewan. Mereka diterima oleh beberapa anggota dewan.

Salah seorang anggota dewan M Faidhol Mubarok mengatakan, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti aspirasi tersebut. Dalam waktu dekat, dewan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk akan memanggil pimpinan PT Garam. "Tentunya pendekatan yang akan kita tempuh dalam menyelesaikan kasus ini, tetap didasarkan pada prosedur hukum," jelasnya.

Sementara Kepala Pegaraman III Sampang Sucipto yang didampingi oleh Kuasa Hukum PT Garam Wijono Subagyo SH mengatakan, pihaknya sangat keberatan bila produksi PT Garam di Sampang dihentikan. Sebab, selain akan merugikan negara sebesar 7,5 miliar akibat macetnya produksi garam 50-60 ribu ton/pertahun, tuntutan itu akan menyebabkan terlantarnya sekitar 600 buruh yang bekerja di sana.

Mengenai tuntutan yang lain, PT Garam meminta agar warga menggunakan jalur hukum. Sebab, sertivikat tanah pegaraman itu sudah dikantongi oleh PT Garam sejak tahun 1988 atas nama Menteri Perindustrian. "Selama sertivikat itu tidak dianulir oleh pemerintah, maka kami tetap akan mempertahankan hak mengelola tanah tersebut," katanya.

Namun demikian, Sucipto berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pimpinan PT Garam di Jakarta. "Kami tidak mempunyai wewenang memutuskan masalah ini. Sebab, yang berhak menyampaikan tuntutan ini pada pemerintah sebagai pihak pemegang saham (Menteri Keuangan, Red) adalah direksi PT Garam," ungkapnya. (fiq)