back | |
Serambi MADURA |
https://zkarnain.tripod.com/ Internet Based Life-long e-Learning Environment for Maintaining Professional Vitality |
Radar Madura Rabu, 15/11/2000 |
Jawa Pos |
Banding ke PT TUN Jadi Polemik
SAMPANG - Sekretaris FPP DPR Sampang Drs Kurdi Said menyesalkan upaya banding yang dilakukan oleh 22 orang anggota dewan ke PT TUN soal Pilbup (pemilihan bupati) Sampang. "Upaya banding ke PT TUN itu hanya membuat polemik Pilbup Sampang makin berkepanjangan. Tentu, akan membuat sebagian besar masyarakat Sampang dibuat resah," katanya, kemarin. Menurut Kurdi Said, sebenarnya sebagian besar masyarakat Sampang menginginkan kasus Pilbup tidak berlarut-larut. Sebab, SK pengesahan dan pelantikan bupati dan wabup terpilih sudah dikantongi. Apalagi, PTUN sudah menvonis untuk menolak tuntutan dari 22 orang anggota dewan. Kurdi pesimis upaya banding itu akan menyelesaikan masalah. Dikatakan, gugatan tersebut tetap salah alamat karena dewan bukan termasuk pada lingkup TUN. "Saya pun yakin gugatan PTUN yang ditujukan ke Mendagri dan Gubernur itu akan mengalami nasib yang sama," tegasnya.Sedangkan, kuasa hukum 22 anggota dewan Arman Saputra SH menjelaskan, ditolaknya gugatan 22 anggota DPRD Sampang oleh PTUN bukan berarti persoalan pilbup Sampang selesai." PTUN menolak gugatan 22 anggota DPRD Sampang karena merasa tidak punya wewenang mengadili kasus ini. PTUN berdalih, gugatan salah alamat karena bukan pejabat TUN, yakni ketua panitia pilbup. Jadi PTUN belum menyidangkan materi perkara," tegas Arman. Itulah sebabnya kuasa hukum 22 anggota DPRD Sampang segera mengajukan banding ke pengadilan tinggi TUN. "PT TUN bisa mengadili sendiri pokok perkara," kata Arman. Dua puluh dua anggota DPRD Sampang yang gugatannya ditolak PTUN Surabaya yang dianggap salah alamat itu, kembali akan mengajukan gugatan ke PTUN dengan mengubah tergugat. Kali ini, yang akan digugat adalah Mendagri dan Otoda Suryadi Soedirdja yang telah memberikan pengesahan terhadap hasil pilbup Sampang, dan Gubernur Jawa Timur Imam Oetomo yang telah menerbitkan rekomendasi hasil pilbup yang bermasalah itu."Kami juga akan mempidanakan Ketua DPRD Sampang Hasan Asyari karena yang bersangkutan menyembunyikan SK pemberhentian Abdul Kholiq Imam dan rekomendasi Pomdam V Brawijaya tentang permintaan peninjauan pencalonan Fadhilah," Kata Arman Saputra. Ditegaskan, dilantiknya Fadhilah Budiono masih menunggu fatwa Mahkamah Agung, yang telah menerima bekas tim klarifikasi kasus pilbup Sampang yang diketuai Wagub pemerintahan Abdul Hamid Mahmud." Minggu ini, berkas perkara Fadhilah yang telah ditangani Denpom V/4 Surabaya diserahkan ke oditor militer. Jadi, ceritanya masih panjang," ungkapnya.Sementara itu, rilis yang diterima Radar Madura sampai berita ini diturunkan menyatakan, banding 22 anggota dewan ke PT TUN sudah diajukan secara resmi. "Saya tadi sudah menyerahkan berkasnya sekitar pukul 12.00," kata Arman. (sor/mat) |