back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Life-long e-Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

Radar Madura
Selasa, 14/11/2000
Jawa Pos


Rakyat Sampang Usir Fadhilah

Surabaya - Ditolaknya gugatan 22 anggota DPRD Sampang oleh PTUN Surabaya, membuat situasi kota Sampang memanas. Pasalnya, Fadhilah Budiono yang belum dilantik sebagai bupati, langsung memposisikan diri sebagai bupati Sampang Senin (13/11) misalnya, Fadhilah yang belakangan ini menghuni pendoopo kabupaten, bertindak sebagai inspektur upacara di pemda Sampang.

''Jika dalam waktu tiga hari Fadhilah tidak meninggalkan pendopo, rakyat Sampang akan mengusirnya," tegas Drs H Dja'far Shodiq, juru bicara ulama Samlpang yang juga anggota FKB Jatim. Ketua DPC PKB pemkab Sampang, KH Fachrurrozi menghimbau, hendaknya Fadhilah Budiono menghormati kesepatan Grahadi. Salah satu butir kesepakatan yang dirumuskan awal September itu menyebutkan Fadhilah Budiono meninggalkan sampai persoalan pilbup tuntas.

Ingat persoalan pilbup sampang belum selesai, Pak Fadhilah jangan malah memancing-mancing kemarahan ulama dan rakyat Sampang. Apalagi sekarang menjelang bulan puasa kata Fachrurrozi di ruang FKB DPRD Jatim Surabaya Senin (13/11). Fachrurrozi ke Surabaya bersama Arman Saputra SH, kuasa hukum 22 anggota DPRD Sampang guna melakukan koordinasi dengan FKB DPRD Jatim. Arman Saputra menjelaskan, ditolaknya gugatan 22 anggota DPRD Sampang oleh PTUN bukan berarti persoalan pilbup Sampang selesai." PTUN menolak gugatan 22 anggota DPRD Sampang karena merasa tidak punya wewenang mengadili kasus ini. PTUN berdalih, gugatan salah alamat karena bukan pejabat TUN, yakni ketua panitia pilbup. Jadi PTUN belum menyidangkan materi perkara," tegas Arman. Itulah sebabnya kuasa hukum 22 anggota DPRD Sampaang segera mengajukan banding ke pengadilan tinggi TUN. "PTUN bisa mengadili sendiri pokok perkara," kata Arman.

Dua puluh dua anggota DPRD Sampang yang gugatannya ditolak PTUN Surabaya yang dianggap salah alamat itu, kembali akan mengajukan gugatan ke PTUN dengan mengubah tergugat. Kali ini, yang akan digugat adalah Mendagri dan Otoda Suryadi Soedirdja yang telah memberikan pengesahan terhadap hasil pilbup Sampang, dan Gubernur Jawa Timur Imam Oetomo yang telah menerbitkan rekomendasi hasil pilbup yang bermasalah itu.

"Kami juga akan mempidanakan Ketua DPRD Sampang, Hasan Ashari, karena yang bersangkutan menyembunyikan SK pemberhentian Abdul Kholik Imam dan rekomendasi Pondam V Brawijaya tentang permintaan peninjauan pencalonan Fadhilah," kata Arman Saputra. Dua puluh dua anggota DPRD Sampang yang memberikan kuasa kepada Arman, 18 anggota FKB, tiga anggota FTNI/Polri dan satu anggota FPDI-P. Dja'far Sodik menegaskan, dilantik tidaknya Fadhilah Budiono masih menunggu fatwa Mahkamah Agung, yang telah menerima bekas tim klarifikasi kasus pilbup Sampang yang diketuai Wagub pemerintahan Abdul Hamid Mahmud. Minggu ini, berkas perkara Fadhilah yang telah ditangani Denpom V/4 Surabaya diserahkan ke oditor militer. Jadi, ceritanya masih panjang," kata Dja'far Sodik.