"Melihat kerugian itu, GPPM berencana menggugat PLN. Untuk itu, kami masih mendata beberapa perusahaan yang dirugikan. Selanjutnya akan mengkonsultasikan dengan lembaga konsumen," kata Ketua GPPM.
Sebesar-besarnya
Dalam keterangan terpisah, Sekjen DPP Indonesian Shipowner Association (Insa), Barens Th. Saragih, mengatakan, pemerintah bisa menuntut ganti rugi sebesar-besarnya kepada kapal KM Kota Indah yang diduga menjadi penyebab terputusnya jaringan listrik di Pulau Madura.
"Kalau memang buktinya kuat, pemerintah bisa saja menuntut ganti rugi yang diderita PLN dan masyarakat Madura. Misalkan, kerugian perdagangan, barang busuk di supermarket, atau kehilangan pemasukan seperti bisnis fotokopi, selama listrik itu padam," katanya, di Jakarta.
Ia mencontohkan tuntutan pemerintah AS terhadap Kapal Exxon Falderz, yang menumpahkan minyak di Alaska. Pemerintah AS tak tanggung-tanggung menuntut 11 miliar dollar AS kepada pemilik kapal, walau kejadian itu tak disengaja. Akhirnya, pihak asuransi memberikan jaminan lima miliar dollar sehingga kapal bisa berlayar kembali, sementara kasusnya disidangkan di pengadilan.
"Jadi, pemerintah atau PLN bisa menuntut kerugian sebesar-besarnya, baik itu kerugian PLN maupun masyarakat. Nanti pasti pihak asuransi akan melakukan negosiasi soal besarnya ganti rugi," katanya.
KM Kota Indah sejauh ini baru sebatas ditangkal izin berlayarnya oleh Administrasi Pelabuhan (Adpel) Tanjung Perak. Pihak kepolisian belum melakukan penahanan atau menjadikannya sebagai barang bukti. Saat ini kapal tersebut berada di dermaga Unit Terminal Peti Kemas Tanjung Perak.
Sementara itu dalam sidang kabinet terbatas di Bina Graha kemarin, Mentamben Kuntoro Mangkusubroto melaporkan pihaknya telah meminta bantuan Menkeh Muladi dan Jaksa Agung Andi Muhammad Ghalib untuk menahan kapal KM Kota Indah.
Deptamben akan meminta ganti rugi kepada perusahaan kapal itu, jika secara hukum terbukti telah merusak kabel. (kas, saf, Ant)