back | |
Serambi MADURA |
PadepokanVirtual Surabaya Based Virtual Life-long Learning Environment |
Minggu 16 Mei 1999 |
Suara Pembaruan |
Surabaya, Pembaruan
Terputusnya kabel listrik bawah laut milik PLN di Selat Madura, yang berakibat padamnya aliran listrik di Madura selama beberapa waktu, disebabkan terkena jangkar kapal.
Kepastian itu diperoleh berdasarkan barang bukti kabel listrik bawah laut milik PLN, yang kini dinyatakan rampung diteliti Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri.
Kepala Labfor Mabes Polri Cabang Surabaya, Kolonel Pol Dra Purwati, yang didampingi Kadispen Polda Jatim Letkol Pol Drs H Sutrisno TS, kepada wartawan, Sabtu (15/5) menjelaskan, penelitian masalah kabel bawah laut di Selat Madura sudah rampung dan dilampirkan dalam berkas pemeriksaan tim penyidik perkara.
Berdasarkan saksi mata, KM Kota Indah yang lego jangkar dekat daerah terlarang (tempat kabel bawah laut dipendam); karena terbawa arus, jangkar itu menyeret kabel bawah laut sehingga putus.
Delapan ABK (awak buah kapal), termasuk nakhoda KM Kota Indah, Saukat Ali Akhtar (52), telah diperiksa dan kini jadi tersangka.
Tidak Objektif
Mereka melakukan perbuatan yang diatur dalam pasal 191 UU Pelayaran, yang mengatur tentang perusakan terhadap fasilitas umum atau listrik.
Penasihat hukum perusahaan pelayaran KM Kota Indah, Pieter Talaway SH, secara terpisah berkomentar, tuduhan terhadap KM Kota Indah dinilainya tidak objektif. Sebab, pembuktian kabel bawah laut tidak melibatkan saksi ahli. Penyidik seharusnya menyerahkan kasus tersebut ke Mahkamah Pelayaran. Jika memang Mahkamah menyatakan KM Kota Indah bersalah, barulah Polisi menyidiknya.
Ia berpendapat, seharusnya dalam kasus tersebut, tidak semua ABK dijaring sebagai tersangka. Mestinya cukup nakhodanya, sebab segala sesuatu yang dilakukan ABK berdasarkan perintah nakhoda kapal. (070)