back | |
Serambi MADURA |
PadepokanVirtual Surabaya Based Virtual Life-long Learning Environment |
Sabtu 1 Mei 1999 |
Kompas |
Bangkalan, Kompas
Masyarakat Madura mulai Jumat (30/4) kembali menikmati aliran listrik secara penuh, setelah PLN berhasil menyambung kembali kabel listrik bawah laut yang rusak, diduga karena tergaruk jangkar Kapal Kota Indah tanggal 19 Februari lalu. Total biaya perbaikan kabel listrik berkapasitas 80 MW tersebut mencapai Rp 84 milyar.
"Biaya penyambungan kabel listrik Jawa-Madura sebesar itu akan kami masukkan sebagai tuntutan kerugian kepada pemilik Kapal Kota Indah. Total kerugian yang ingin kami ajukan sebagai tuntutan sebanyak Rp 160 milyar. Berkas gugatan perdata itu dalam minggu ini segera kami ajukan," kata Direktur Utama PLN Adhi Satriya, seusai peresmian pengoperasian kabel listrik Jawa-Madura, di Bangkalan.
Dengan putusnya kabel tersebut, kerugian tidak hanya menimpa PLN, tetapi juga kegiatan industri dan rumah tangga. Drs Suharno, Kakanwil Depperindag Jawa Timur memperkirakan, kerugian sektor industri Madura mencapai Rp 69 milyar. Mereka ini termasuk 281.000 pelanggan PLN di pulau itu. Kerugian ini belum termasuk kerusakan peralatan elektronik masyarakat seperti televisi, kulkas dan pompa air, dan kerugian moril lainnya.
Peresmian pengoperasian kabel listrik bawah laut tersebut dilaksanakan Menteri Pertambangan dan Energi Kuntoro Mangkusubroto. Hadir antara lain Gubernur Jatim Imam Utomo, tokoh masyarakat Madura, H RP Mohammad Noer, Ketua Komisi IV DPR Marzuki Achmad, dan sejumlah tokoh dan ulama Madura.
Baik warga Madura yang hadir sebagai undangan maupun warga yang menyaksikan dari luar pagar serentak bertepuk tangan ketika melihat aliran listrik sudah menyala. "Listrik sa Madura odi' pole dhari kabel tase' Jabha (Aliran listrik se-Madura sudah hidup kembali dari kabel laut Jawa Red)," kata warga Madura sambil membaca spanduk yang bertuliskan kata-kata itu.
Menurut Adhi, PLN telah menemukan bukti kuat bahwa kerusakan kabel tersebut akibat jangkar Kapal Kota Indah. Karena itu, kuasa hukum PLN segera menyampaikan berkas data ke pengadilan dan mengajukan tuntutan kerugian Rp 160 milyar. Kerugian itu meliputi
Rp 84 milyar biaya perbaikan kabel, Rp 25 milyar biaya pemindahan pembangkit, dan Rp 51 milyar biaya sewa genset dan bahan bakar.
"Kami optimis bisa memenangkan gugatan itu. Sebab, kami sudah memiliki bukti-bukti yang kuat," katanya seraya menjelaskan, perkara ini segera digelar di pengadilan minggu depan.
Menurut Adhi, untuk memperbaiki kabel bawah laut ini, masing-masing sepanjang 150 meter dan 70 meter, PLN menyewa tenaga ahli dari Inggris, British Insulation Cable (BIC) dengan biaya sekitar 3,2 juta dollar AS. Perbaikan kabel tersebut ternyata memakan waktu 2 bulan 10 hari, atau lebih cepat dari yang direncanakan selama enam bulan. (eta/jpe/ose)