back | |
Serambi MADURA |
PadepokanVirtual Surabaya Based Virtual Life-long Learning Environment |
MALANG-JATIM Selasa, 13 Juli 1999 |
SURYA |
17 PK Golkar Protes Penetapan Caleg
Sumenep, Surya
Tembusan surat protes yang diteken oleh 17 PK itu ditujukan kepada DPD I Partai Golkar Jatim serta PPD II Sumenep. Ketiga caleg yang diprotes adalah H Abd Said (Ketua DPD II Golkar), Drs Soetrisno (Sekretaris DPD II Golkar) dan H Turmudi Adfa. Menurut PK Golkar Kalianget, Pakkar Rusdianto, yang menghadap Ketua PPD Sumenep bersama empat PK lainnya, Ketua DPD II Golkar tidak menggunakan azas demokrasi, adil, dan transparan dalam penetapan ketiga caleg. Karena tanpa sepengetahuan seluruh PK Golkar Sumenep, tiba-tiba ketiga nama itu menjadi caleg tetap Golkar. Ia tidak mempermasalahkan caleg tetap dari pengurus DPD II, karena memang sudah sepantasnya. Tapi bagi penetappan caleg yang lain harus melibatkan kecamatan. "Apalgi Turmudi sudah dua kali jadi anggota DPRD Sumenep. Yang lain terus kapan dapat kesempatan?" ungkapnya. Karena itu, Pakkar meminta Ketua DPD II Golkar memplenokan penetapan caleg yang akan datang. Itu demi menghindari pengambilan keputusan sepihak Ketua Golkar Sumenep. KH Moh Syamrawi, PK Golkar Pragaan, menambahkan demi tegaknya keadilan hendaknya Ketua DPD II Golkar mengusulkan caleg Golkar dari kecamatan yang hasil perolehan suaranya terbesar, walau hasil suaranya di kecamatan itu tidak memenuhi kisikusen (bilangan pembagi). "Kalau angggota DPRD Golkar orangnya itu-itu juga, kan tidak adil," jelasnya. Ketua PPD II Sumenep, Malik Effendy, didampingi Sekretaris PPD II Sumenep, M Dayat, mengatakan untuk persoalan caleg itu ia minta kepada Partai Golkar agar diselesaikan ke dalam. "Sesuai dengan Keputusan KPU No 76-A dan 106, apabila hasil suaranya tidak memenuhi bilangan pembagi, pemilihan calegnya diserahkan ke ketua parpol masing-masing," ujar Malik. Sementara Ketua DPD II Golkar Sumenep, KH Abd Said ketika dikonfirmasi mengatakan, penetapan caleg sudah sesuai prosedur. Sebab, untuk seluruh kecamatan Sumenep sistem distrik tidak terpenuhi, sehingga menggunakan proporsional stelsel daftar (berdasarkan nomor urut daftar). "Kami kira penetapan caleg ini tak ada masalah, karena nama yang muncul sekarang ini sudah sesuai nomor urut. Kami mau mengambil caleg dari kecamatan, tapi di antara mereka tidak memenuhi syarat sistem distrik," tegasnya. Diperoleh keterangan perolehan suara Golkar di Sumenep pada pemilu 1999 sebanyak 43.758, sehingga hanya mendapat tiga kursi. (sin) |