back | |
Serambi MADURA |
https://zkarnain.tripod.com/ Internet Based Life-long Learning Environment for Maintaining Professional Vitality |
Jatim Rabu, 09 Agustus 00 |
Jawa Pos |
Ulama Jatim Berfatwa: Melarang Doa Antaragama
PAMEKASAN - Sekitar 40 ulama yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur mengeluarkan fatwa bersama tentang hukum doa bersama antarumat berbeda agama yang belakangan ini marak dilakukan. Menurut mereka, doa model macam itu hukumnya haram dan akan menambah murka Allah SWT. Sebab, tujuan doa antara umat tidak pernah sama. Menurut KH Syaiful Hukama, juru bicara para ulama, pertemuan di Ponpes Darut Tauhid itu merupakan final dari keputusan para ulama untuk mengeluarkan fatwa tentang larangan doa bersama berbeda agama. Sebelumnya, masalah tersebut dibahas secara maraton bergiliran diberbagai kota di Jawa Timur."Dan Alhamdulillah dalam pertemuan terakhir di Ponpes Darut Tauhid ini fatwa ini bisa disepakati sepenuhnya untuk disebarkan kepada masyarakat umum, " jelas KH Syaiful Hukama, kemarin. Menurut dia, Fatwa itu diungkapkan dalam silaturrahmi ulama di Pondok Pesantren Darut Tauhid asuhan KH Ali Karrar Sanhaji Kecamatan Proopo, Jumat lalu.Ulama yang hadir dan membubuhkan tanda tangan dalam fatwa itu selain berasal dari empat Kabupaten di Madura juga sejumlah ulama dari daerah tingkat II lainnya di Jawa Timur. Antara lain, KH Moh Ulumuddin Pujon Malang; KH Muhidin Noer dari Ponpes Muhammad Al-Maliki Tambak Madu Surabaya; KH Busyiri Ponpes Perguruan Ilmu Al-Qur'an Singosari Malang; KH Abdul Muis Tirmidzi Bodowoso; KH Maksum Tirmidi Bondowoso; KH Hasan Basri Bondowoso. Juga tampak Habib Saleh Bin Ahmad Al Idrus Singosari Malang; KH Hasabuddin Abdullatif, KH Ach Zaini Jumadi dan KH Zainullah Hasbullah, ketiganya juga dari Malang. Sedangkan para kiai Pamekasan yang menjadi tuan rumah dalam pertemuan itu, antara lain, KH Mudassir Badruddin, KH Chozin Abdullah, KH. Abdul Ghafur Sy Lc, KH Ali Karrar Sanhaji, KH Syaiful Hukamah, KH Moh Salim Syafiudin, dan KH Muhammad Syamsul Arifin.Menurut dia, ke-40 ulama tersebut sepakat memfatwakan dalam Islam ada empat perkara yang tidak dapat dibenarkan antara lain, berdoa bersama antara umat yang berbeda agama dan mengamininya. Para ulama menilai, berdoa untuk meminta pertolongan dalam mengatasi persoalan adalah perbuatan terpuji. Namun jika dilakukan dengan cara yang salah, maka tidak dibenarkan. (dwi/jpnn)
|