back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Life-long Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

Radar Madura
Senin, 17 Juli 00
Jawa Pos


Dewan Dukung Langkah Warga Pandan Minta
Bantuan Presiden

PAMEKASAN - Kalangan anggota DPRD II Pamekasan mendukung upaya masyarakat desa Pandan, Kecamatan Galis, yang ingin meminta bantuan Presiden Wahid dalam upaya merebut kembali lahan garam di desanya dengan luas sekitar 870 hektar. Upaya tersebut dinilai lebih tepat dari pada warga desa Pandan terus menguber dan menyalahkan PT Garam karena dianggap telah menyerobot tanah mereka sejak puluhan tahun.

M. Suli faris, anggota Komisi A DPRD II Pamekasan, yang mengaku banyak tahu soal tanah Pandan menuturkan, permasalahan tanah garam di desa Pandan Galis itu bukan antara warga dengan PT Garam, namun antara warga dengan pemerintah. Karena saat tahun 1936 lalu rakyat menyerahkan lahan itu bukan pada PT Garam tapi pada pemerintah Belanda yang kemudian terus dikuasi oleh pemerintah RI.

"Sesuai dengan data-data yang kami peroleh dari PT Garam bahwa sampai saat ini PT Garam hanya mendapat sertifikat hak garap dari pemerintah. Hak milik itu ya milik pemerintah, saya setuju jika petani langsung meminta pada pemerintah. Dan alangkah baiknya jika diselesaikan secara hukum. Biar persoalannya bisa konkrit dari mata hukum," turur Suli yang juga anggota FPP DPRD II Pamekasan.

M. Suli menjelaskan sekalipun masalah tanah Pandan itu masuk wilayah kabupaten Pamekasan maka tidak sepenuhnya menjadi kewenangan bupati walaupun bupati sebagai penanggung jawab daerah. Menurut dia bupati tidak akan gegabah mengambil kebijakan lebih jauh karena masalah lahan ini secara struktural dikuasai oleh pemerintah pusat dalam hal ini BMUN yang kemudian diserahkan pada PT Garam pengelolaannya.

Lantas kaitannya dengan tugas DPRD ? Suli menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami batas kewenagan DPRD secara hukum. Menurut dia yang bisa dilakukan dewan hanya menfasilitasi berbagai data atau temuan untuk kemudian diserahkan ke pimpinan dewan untuk direkomendasikan kepada pemerintah guna dijadikan penguat oleh siapa yang membutuhkan.

"Saya sendiri merasa menyayangkan proses penyerahan saat itu. Karena dari data yang diperoleh konon rakyat sangat dirugikan karena tidak transparan. Terlebih 90 % petani yang ada di sekitar lahan itu tak satupun memiliki lahan itu. Karena itu saya sanagat setuju jika kuasa hukum warga Pandan kemudian melakukan langkah kongkrit mencari terobosan bagaimana cara mengambil kembali tanah yang diklaim sebagai milik warga Desa Pandan itu, " katanya.

Sebagaiamana diinformasikan sebelumnya, Kuasa Hukum warga Desa pandan Kecamatan Galis Juri Al-Muqsid, akhirnya akan menempuh jalan tol dengan merencanakan akan meminta bantuan presiden Wahid langsung soal sengketa lahan garamnya. Saat ini tengah warga tengah mengupulkan data data penguat termasuk hasil rekomendasi dari DPRD II Pamekasan atas hasil kunjungan kerja Komisi A ke lapangan beberapa waktu lalu. (dwi)