back | |
Serambi MADURA |
https://zkarnain.tripod.com/ Internet Based Virtual Life-long Learning Environment for Maintaining Professional Vitality |
Radar Madura Rabu, 24 Mei 2000 |
Jawa Pos |
PDAM Sampang dan Pamekasan Sepakat Buat MoU Baru Pertemuan Pimpinan Dewan Dilanjutkan Hari ini di Pamekasan PAMEKASAN - Pertemuan klarifikasi antara DPRD II Pamekasan dan Sampang seputar konflik Sumber Mata Air Omben akhirnya menemukan titik terang. Kedua belah pihak antara PDAM Sampang dan Pamekasan sepakat untuk membuat Memorandum Of Understanding (MoU) baru, tentang hubungan dan mikanisme penggunaan sumber air Omben oleh kedua lembaga tersebut. Menurut Wakil Ketua DPRD II Pamekasan, KH Drs Fadali M. Ruham dilihat dari berbagai peraturan perundangan, ternyata PDAM Sampang dan Pameksan sama sama tidak memiliki hak atas sumber mata air itu, karena keduanya tidak mengantongi ijin dari Gubernur Jawa Timur. "Seharusnya penguna di daerah tingkat II itu mendapat ijin hak guna dari Gubernur sebagai pelimpahan wewenang, " katanya. Hal itu, lanjut Fadali, merujuk pada UUD 45 pasal 33 ayat 3, UU 22 tahun 1999 pasal 7 dan 9, UU NO 11 tahun 1974 tentang pengariran dan dipertegas dengan PP NO 22 tahun 1982 yang menyebutkan negara sebagai penguasa Sumber Daya Alam melimpahkan wewenang pada Gubernur untuk memberikan ijin hak guna air, melalui pelimpahan wewenang pada Pemerintah Daerah Tingkat II untuk mengelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. "Oleh karena itu secepatnya secara bersama sama hendaknya keduanya PDAM Sampang dan Pamekasan mengusahakan permohonan ijin pengunaan atas air Sumber Omben itu, " tandas Fadali M. Ruham. "Memang secara historis sejak tahun 1927 sumber mata air itu dikuasai oleh Kabupaten Pamekasan, karena saat itu Sampang belum berbentuk kabupaten. Dan Sampang masih bagian dari Pamekasan. Baru jadi kabupaten pada tahun 1950, " papar Fadali.Sementara itu, Direktur PDAM Pamekasan Ir Muhammad juga mengemukakan hal yang sama. Menurut dia telah ada keinginan antara kedua belah pihak untuk sama sama menggunakan sumber mata air omben itu secara adil. "Memang kami diharuskan untuk meminta ijin penggunaan kepada Gubernur Jawa Timur sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan. Kami siap untuk itu," katanya. Lantas bagaimana dengan masalah tehnik lainnya, seperti masalah fasilitas dan perpiaan di Omben yang selama ini memang kepunyaan Pamekasan ? Ir Muhammad mengatakan hal itu akan diselesaikan secepatnya. Bahkan menurut rencana besok (hari ini, red) pimpinan DPRD II Sampang akan berkunjung juga ke DPRD II Pamekasan guna membicarakan masalah tersebut, " ujar Muhammad. (dwi) |