back | |
Serambi MADURA |
https://zkarnain.tripod.com/ Internet Based Virtual Life-long Learning Environment for Maintaining Professional Vitality |
Radar Madura Selasa, 23 Mei 2000 |
Jawa Pos |
PT Garam Tetap Klaim Punya Hak Garap Tanah Garam Pandan
PAMEKASAN - Komisi A DPRD II Pamekasan, Senin (22/5) kemarin memanggil PT Garam Kalianget Sumenep dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan. Pemanggilan itu terkait dengan keinginan warga Desa Pandan Kecamatan Galis yang meminta dewan ikut menyelesaikan atas kasus tanah yang dialaminya. Menurut warga ratusan hektar lahan pegaraman miliknya sejak tahun 1936 dikuasai oleh pemerintah Belanda yang saat ini lahan tersebut digarap PT Garam. Warga ingin tanah itu dikembalikan pada diri mereka lagi. Dari BPN dihadiri langsung oleh Kepala BPN Pamekasan Drs Supramono dan beberapa orang stafnya. Sementara dari PT Garam dihadiri oleh sejumlah pejebat diantaranya Ir Bambang Hernanto Direktur Produksi, Ir Muh Tahir Mustajab Kepala Produksi, Farid SH bagian Hukum dan Humas, Supriyanto SH Kepala Biro Umum. Sementara dari Komisi A hadir KH Fariduddin SAg Ketua Komisdi A yang memimpin jalnnya rapat dan berapa anggota komisi. Dalam pengantarnya KH Fariduddin mengatakan tujuan pemanggilan BPN dan PT Garam untuk mengklarifikasi tentang status dan keberadaan tanah di desa Pandan yang belum lama ini masyarakat yang ada mempersoalkannya. "Jadi kami ini tidak memihak yang mana, tidak petani dan juga tidak PT Garam, mana yang benar dan tepat nantinya yang akan kami pegangi untuk kemudian disampaikan lagi pada masyarakat, " tutur KH Fariduddin. KH Farid mengungkapkan warga masyarakat di desa Pandan mempersoalkan ratusan hektar tanah itu karena mereka mengaku yang menjadi pemilik sah atas tanah tersebut. "Memang pada tahun 1936 pernah ada penyerahan hak garap dari masyarakat pada pemerintah Belanda. Namun itu hanya hak garap saja bukan penyerahan hak mlik. Nah sekarang warga akan meminta untuk dijadikan hak milik lagi, " jelas Fariduddin.Setelah mendapat kesempatan Wiyono Subagio SH, Kuasa Hukum PT garam kalianget menjelaskan, sampai saat ini PT garam telah memiliki sertifikat hak garap secara resmi. Dan Sertifikat itu berasal dari proses panjang diselesaikan bersama BPN Pamekasan. "Apa yang kami lakukan itu berdasarkan pada bukti konkrit diantaranya surat penyerahan hak garap dari petani kepada pemerintah Belanda yang saat ini yang dimaksud adalah pemerintah RI. Dan berbagai kelengkapan administrasi lainnya, " kata Wiyono.Dikatakannya, jika masyarakat Desa Pandan berkeinginan untuk memilik kembali tanah itu, maka seharusnya masyarakat mengajukan permohonan untuk memiliki kembali pada pemerintah. "Bukan pada kami PT Garam ini, sebab kami hanya mendapat sertifikat hak garap dari pemerintah, yang punya tanah negara itu pemerintah, " tegasnya. Sementara itu Kuasa Hukum masyarakat, Muhamnmad Juri Al-Muqsid SH, mengatakan penyerahan hak garap dari masyarakat pada Belanda saat itu bukan penyerahan hak milik. Karena itu masyarakat masih punya peluang untuk memiliki kembali tanah itu. "Kami punya bukti bukti penguat bahwa tanah itu asalnya milik rakyat, bukan milik negara Hindia Belanda. " kata Juri.Juri juga mengatakan data data yang dimiliki PT Garam seputar poses munciulnya sertifikat hak pakai itu banyak yang cacat hukum. Diantaranya data yang dikemukakan BPN Pamekasan yang mengungkapkan bahwa salah satu penguat munculnya sertifikat itu karena Kepala Desa Pandan mengaku secara fisik lahan itu telah milik PT Garam. " Padahal setelah kami tanyakan pada Kades yang saat ini masih hidup, ia tidak pernah mengatakan demikian. Ia pernah menandatangai hanya batas-batas tanah saja, " katnya. (dwi) |