back | |
Serambi MADURA |
PadepokanVirtual Surabaya Based Virtual Life-long Learning Environment for Maintaining Professional Vitality |
Kamis 16 Desember 1999 |
Radar Madura |
Tiga Anggota Dewan Jadi "Penikmat" KUT
Juga Terdapat Puluhan Kepala Desa dan Camat Pamekasan, Radar Oknum birokrat yang sempat "menikmati" dana KUT ternyata cukup banyak. Menurut sumber Radar Madura dari anggota Satpel Bimas, oknum birokrat itu mulai dari level Kepala Desa, Camat, bahkan ada juga anggota DPRD II Pamekasan. Keberadaan anggota dewan yang mengambil KUT itu sebenarnya cukup lama, namun pihak-pihak tertentu cukup rapi menyimpan sehingga sulit terbongkar.Sumber tadi tak habis pikir bahwa dewan dan eksekutif yang selama ini getol membongkar penyalahgunaan dana KUT, ternyata ada oknum anggotanya yang menikmati dana KUT. Ironisnya mereka juga belum membayar sepeser pun sebagaimana petani penerima KUT lainnya. ''Kalau begini kondisinya ya akhirnya repot,'' papar sumber itu. Masalah ini pertama kali diungkapkan oleh Ketua Tim Penagihan KUT M. Sholih, yang juga Sekwilda Pamekasan. Dari hasil investigasi yang dilakukannya ternyata banyak oknum aparat pemerintah mulai dari Kepala Desa hingga Camat yang juga mengambil KUT. ''Yang lucu mereka juga banyak yang belum lunas cicilannya,'' papar M. Sholih. Untuk itu, M. Sholih berjanji dalam penagihan sisa dana KUT itu, oknum birokrat atau aparat pemerintah itu akan mendapat prioritas dalam penagihannya. ''Kalau pada petani kecil kami bersikap tegas dalam menagih hutang, maka untuk oknum birokrat ini kami akan bersikap lebih tegas. Untuk apa mereka ambil KUT, ini kan keterlaluan namanya,'' tandas M. Sholih.Menurut sumber Radar Madura, yang meminta agar namanya dirahasiakan, anggota dewan yang menikmati KUT itu, hingga kini masih ada yang belum sepeser pun mengambalikan kreditnya. Uniknya lagi, sebagian dari mereka ada yang jadi anggota Komisi B DPRD II Pamekasan, yaitu komisi yang secara spesifik membidangi masalah KUT. ''Kalau namanya saya rahasiakan, tapi mereka ada yang berasal dari Kecamatan Pademawu, Proppo dan Kecamatan Pegantenan,'' katanya. Ditambahkannya, menerima dana KUT bukan sesuatu yang haram, namun jika sang penerima termasuk tidak pantas dan orang yang harus menjadi contoh dalam pelunasan KUT, maka seharusnya ia menjadi terdepan dalam pembayaran dan pelunasan atas pinjaman dana KUT. (dwi)
|