back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Virtual Life-long Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

Radar Madura
Rabu, 29 Madura 2000
Jawa Pos


BPN Dukung "Tantangan" Perhutani Madura

PAMEKASAN - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan Drs Supramono Suwito akhirnya menerima tantangan Perum Perhutani Madura untuk menyelesaikan kasus tanah negara Majungan yang telah bersertifikat. Dikatakannya, pihaknya sangat mendukung langkah Peruhutani Madura bila kasus tersebut diselasaikan secara hukum. "Nanti biar jelas sipa saja yang benar dan salah," ujar Supramono kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin. Secara tegas Supramono menyatakan tidak akan menutupi bila ada anak buahnya terbukti mengeluarkan sertifikat palsu atau illegal di lokasi tanah negara tanpa sepengetahuan Perhutani Madura. "Saya tidak akan membela anak buah yang terbukti membuat sertifikat illegal di lokasi tanah negara yang dikelola perhutani. Kalau benar tanah negara itu bersertifikat menjadi hak milik masyarakat, saya dukung untuk diselesaikan di Pengadilan," tegas Supramono.

Namun, Supramono sangat menyayangkan sikap Administrator Kesatuan Pemangku Hutan (ADM KPH) Perum Perhutani Madura, Ir. Heru Luthfi yang keberatan dan akan memperkarakan oknum BPN Pamekasan ke Pengadilan karena tanah negara yang dikelola perhutani telah bersertifikat. Menur Supramono, seyogyanya perhutani melakukan koordinasi bersama BPN sebelum mengeluarkan pernyataan keberatan untuk diselesaikan secara hukum. "Pada dasarnya saya setuju diselesaikan secara hukum. Namun, samapi saat ini perhutani masih belum koordinasi dengan BPN," tambah Supramono.

Mengenai kebenaran dugaan keterlibatan oknum BPN yang ikut mengelurkan sertifikat sebagaimana yang dikeluhkan perhutani Madura, Supramono langsung memanggil Kepala Sub Seksi Pengukuran Kantor BPN Pamekasan, Drs. Ainur Rasjid. Acik panggilan akrab Ainur Rasjid mengaku kepada Suparmono tidak tahu menahu soal keberadaan tanah negara yang dikelola perhutani Madura telah bersertifikat.

Acik juga tidak bersedia kalau dikatakan oknum BPN yang mengeluarkan sertifikat tanah negara yang dikelola perhutani Madura. Dia juga tidak tahu menahu tentang lokasi tanah negara telah berseritifikat sebagaimana dimaksud perhutani.

Acik tetap saja pada pendiriannya kepada Suparmono bahwa tidak ada oknum BPN Pamekasan yang mengukur dan mengeluarkan sertifikat di lokasi tanah negara itu. "Saya tidak tahu siapa yang mengukur tanah negara itu sehingga keluar sertifikat," kilah Kasubsi Pengukuran BPN Pamekasan. (ham)