back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Life-long e-Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

Radar Madura
Kamis, 23/11/2000
Jawa Pos


Tanah Dan Rumah Dinas Kapolwil Madura Digugat Warga
Kapolda Sutanto: Kami Masih Mencari Dasar Pijakan Hukumnya

PAMEKASAN - Kapolda Jatim Brigjend Sutanto menegaskan pihaknya akan berusaha mencarikan jalan keluar soal kasus perselisihan tanah dan rumah yang selama ini dijadikan rumah dinas Kapolwil Madura. Menurut dia kalau tanah dan rumah dinas yang berada di Jl. Jokotole tepatnya di sebelah timur BCA Pam,ekasan itu itu bukan milik Polwil, maka ada ketentuan yang mengatur penyelesaiannya.

Kapolda mengungkapkan hal itu setelah dia mendapat laporan dari Kapowil Madura, Sr Supt Drs Djoko Satriyo bahwa tanah dan rumah dinas yang ditempatinya itu tengah dalam senketa. Dikatakan kapolwil ada warga Pamekasan yang mengklaim tanah dan rumah tersebut milik leluhurnya.

Menurut Djoko warga yang mengklaim bahwa tanah dan rumah Dinas itu telah mengirim surat Ke Kapolda Jatim. Selain itu Djoko juga mengakui bahwa pihak Polwil Madura juga telah mengirim surat serupa yang intinya meminta agar Polda membantu menyelesaikan masalah tersebut. "Jadi kami minta Bapak Kapolda masalah rumah dinas Kapolwil ini menjadi prioritas untuk diselesaikan. Juga termasuk rumah dinas Wakapolwil yang hingga kini belum ada, " pinta Djoko.

Menurut Kapolda ada ketentuan yang mengatur bahwa jika benar tanah dan rumah itu milik warga, maka pemiliknya berkewajiban untuk memberikan kompensasi yakni membuatkan rumah ditempat lain. "kalau tidak keliru ada ketentuan begitu, pemilik tanah itu memberi kompensasi membangunkan rumah pengganti dan lahannya. Mudah mudahan saja cepat selesai sesuai degan permintaan Polwil, " kata Sutanto.

Kapolwil Madura Djoko Satriyo juga mengungkapkan pada tahun angaran 1999-2000 banyak pelanggaran yang dilakukan oleh anggota di jajaran Polwil Madura. Selama tahun anggaran tersebut ada sekitar 35 kasus tindak pidana yang dilakukan anggota di jajaran Polwil Madura. "tindak pidana tersebut berkaitan dengan masalah Curanmur, juga masalah judi dan pemerasan, " ungkap Djoko.

Menanggapi banyaknya tindak pidana yang dilakukan oknum anggiota Polewil Madura, Kapolda Sutanto menegaskan semua itu harus diproses secara hukum. Dikatakan selain merupakan tuntutan supremasi hukum upaya itu untuk memenuhi tuntutan dan aspirasi masyarakiat. "Saya kira kalau memang terbukti dia pada akhirnya kita giring ke pendekatan hukum, bahkan nanti bisa di Mahmilkan, " tegas Kapolda.

Sementara menyoal tindakan pidana yang menonjol di Madura Kapolwil Madura Djoko Satriyo mengungkapkan bahwa tindak pidana yang menonjol mulai tahun anggaran 1999-2000 adalah tindakam pembunuhan dengan kedok tukang santet. Menurut Kapolwil selama tahun anggaran 1999-2000 jumlah pembunuhan dengan issu santet sebanyak 66 kasus. Yang berhasil ditangani baru 44 kasus. Sedangkan untuk tahun anggaran 2000 yang berhasil ditangai sebanyak 52 kasus.

Sekitar pukul 16.30 setelah selesai memberi pengarahan Kapolda di Mapolwil Madura baru selesai, Kapolda yang pernah menjabat sebagai Kapolres Sumenep pada tahun 1991-1992 itu melanjutkan perjalanannnya bersilaturrahmi dengan pengelola Pasarean Batu Ampar di Kecamatan Proppo. (dwi)