back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Life-long e-Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

Jatim
Minggu, 19/11/2000
Jawa Pos


Sengketa Lahan "Sub-Denpom" Pamekasan Memanas

PAMEKASAN - Kasus sengketa tanah yang sudah 30 tahun ditempati Sub-Denpom V/4-3 Pamekasan antara pemkab setempat dan Rahman alias Yuliang, yang mengaku pemilik sah tanah tersebut, semakin meruncing. Bahkan, kasusnya akan digelincirkan ke pengadilan.

Menurut informasi yang diperoleh di Pamekasan, Jumat, kasus sengketa tanah seluas 894 meter persegi itu bermula dari munculnya saling klaim kepemilikan lahan itu antara Yuliang dan pemkab. Keduanya menyatakan berhak atas lahan tersebut.

Menurut Yuliang, pihaknya telah memiliki lahan itu secara sah melalui bukti-bukti sertifikat kepemilikan lahan dan bangunan atas nama dirinya yang diterbitkan BPN setempat.

Lebih lanjut, dia mengatakan, sejauh ini belum ada niat untuk meminta Sub-Denpom V/4-3 yang menempati lahannya untuk pindah, kecuali sub-denpom bersedia pindah ke lokasi lain. Dia berjanji akan menyiapkan lahan pengganti dan dana untuk membantu kepindahan itu.

Di pihak lain, Komandan Sub-Denpom V/4-3 Pamekasan Lettu CPM M. Lubis SH yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, selama ini pihaknya tidak tahu-menahu soal sengketa lahan itu karena hanya menempati. Namun, bila nanti salah satu pihak yang memenangkan sengketa meminta lahan tersebut, diharapkan ada ganti ruginya.

Sementara itu, Bupati Pamekasan Drs Dwiatmo Hadiyanto yang dikonfirmasi mengenai masalah sengketa tanah itu menyatakan, sampai kini pihaknya belum melihat sertifikat tanah itu. Namun, bupati pernah mendengar bahwa pemkab punya sertifikat tanah tersebut.

"Sejauh ini, kami masih menggali data. setelah ada bukti kuat, kami akan tetap mempertahankan status kepemilikan itu. Bahkan, kalau perlu, melalui jalur hukum," tegasnya. (ant)