Massa Tanjung Datangi DPRD Tuntut Polisi Hentikan Penangkapan
Pamekasan - Surabaya Post
Ratusan warga Desa Tanjung, Kec. Pademawu, Pamekasan, mendatangi kantor DPRD, Jumat (6/10) siang. Mereka meminta Polres menghentikan penyelidikan terhadap pembunuhan Artamin (30). Juga memprotes tindakan petugas yang dinilai tidak prosedural saat menangkap warga yang diduga sebagai tersangka.
Massa terdiri orangtua, perempuan, dan anak-anak, diangkut tujuh truk dan tiga pikap. Begitu turun dari mobil, mereka langsung berteriak-teriak "menyerang" tindakan polisi di Desanya.
"Pada saat itu warga sedang tidur nyenyak. Tiba-tiba petugas menggedor-gedor pintu rumah warga yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan terhadap Artamin," teriak warga.
"Sebaiknya kalau datang ke desa apalagi di malam hari, petugas koordinasi dengan Pak Kades. Bukan seenaknya mendatangi rumah warga," ujar warga lainnya.
Kades Tanjung Abdurrahman, yang ikut hadir untuk mengawasi warga dari perbuatan tidak diinginkan, mengatakan, dari laporan warganya tindakan petugas saat menggeledah rumah orang yang diduga terlibat pembunuhan Artamin, kasar dan tidak etis.
Malah disinyalir tidak berbekal surat perintah penangkapan saat menangkap Hln. "Baru setelah warga protes, paginya ditunjukkan surat penangkapan," katanya.
Warga yang berunjuk rasa meminta Kapolres Pamekasan Supt Drs Syahrul Mamma SH, untuk menindak anak buahnya saat melakukan penangkapan yang diduga menyalahi prosedur.
Ketua DPRD Pamekasan Drs Achmad Syafii mengajak perwakilan warga untuk berdialog bersama Dewan dan Kapolres. Dalam dialog warga tidak akan mempersoalkan tindakan polisi, bila tidak ada lagi penangkapan terhadap warga Desa Tanjung.
Kapolres Syahrul meminta maaf atas sikap anak buahnya bila menyinggung perasaan warga Desa Tanjung. "Kami akan selidiki bila polisi dalam melakukan tugasnya yang dipersoalkan warga. Tetapi kami tetap akan memproses pelaku pembunuhan," jelas dia.
Seusai warga bubar, Kapolres Syahrul pada wartawan mengatakan, kasus pembunuhan tidak mungkin didiamkan, walau ada tuntutan dari warga agar dihentikan. "Dari segi hukum itu tidak mungkin dilakukan. Belum lagi tuntutan dari keluarga korban, yang mendesak petugas untuk menangkap pelakunya," tegas Kapolres yang baru beberapa bulan menempati posnya ini.
Dijelaskan, penangkapan terhadap Hln, Kamis (5/10) sudah sesuai prosedur. Sebelum melakukan penangkapan, petugas telah menunjukkan surat perintah penangkapan. Petugas juga telah melakukan pemanggilan dari luar rumah dan mengetok pintu rumah tersangka.
Namun setelah diperiksa, Hln tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka, sehingga dilepas. "Namun petugas telah mengantongi beberapa nama yang diduga pelakunya," ungkap Kapolres. (kas)
|