back
Serambi MADURA PadepokanVirtual
Surabaya Based Virtual Life-long Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

DAERAH
Minggu, 2 Januari 2000
SURYA


HUKUM LAUT NELAYAN NOREH

Pengantar Redaksi: Nelayan Desa Noreh, Kecamatan Sreseh, Sampang, menerapkan 'hukum laut' sendiri. Para nelayan luar daerah yang ditangkap memakai jaring mesin oleh nelayan Noreh diadili berikut dikenai denda tebusan perahu hingga jutaan rupiah. Laporan tentang nelayan Noreh selengkapnya sebagai berikut.


Nelayan Luar Wajib Patuhi Kesepakatan

PERTIKAIAN antar nelayan Noreh dengan nelayan Pasuruan yang memperebutkan lahan tempat berkumpulnya ikan spesifik seperti ikan dorang putih, rajungan, dan teri nasi di perairan Noreh masih terus berlanjut.

Meski Bupati Sampang, H Fadhilah Budiono, dan sejumlah Muspida dan Muspika Sreseh sudah turun tangan untuk menuntaskan kasus itu, namun hingga kini belum ada tanda-tanda titik terang menuju ke tingkat penyelesaian, karena masing-masing nelayan merasa benar.

Nelayan luar Sreseh menganggap siapa saja boleh menangkap ikan di laut, sepanjang masih di wilayah Indonesia, dengan catatan tidak menggunakan pukat harimau atau bom.

Selain itu, perairan Sreseh terletak di utara pantai Pasuruan, sehingga tak ada aturan milik siapa ikan itu, karena semua makhluk Tuhan, dan bukan karena hidup di kawasan Sreseh.

Tetapi, nelayan Noreh tetap tidak menghendaki nelayan luar mencari ikan di perairan Sreseh, jika tidak mengikuti kesepakatan yang diberlakukan mencari ikan di wilayah Sreseh.

Persoalannya cukup sederhana, larangan nelayan Pasuruan mencari ikan ke perairan Noreh bukan semata-mata mereka dianggap memasuki batas wilayah perairan Sreseh, namun perahu payang (jaringnya menggunakan mesin) yang mereka tidak inginkan.

Alasannya, jika perahu payang itu tetap beroperasi, dikhawatirkan kekayaan laut dari ikan teri hingga rajungan cepat habis, tersedot jaring berukuran antara 400 hingga 500 meter yang ditebar perahu payang.

Jenis ikan dorang putih di perairan Noreh yang menjadi komoditas ekspor ini harganya mencapai Rp 60.000/kg, rajungan Rp 15.000/kg. Sedang di luar perairan Noreh, ikan dorang putih hanya Rp 10.000 hingga Rp 30.000/kg dan rajungan Rp 6.000/kg.

Karena itu tidak salah, apabila nelayan Noreh menangkap nelayan luar, kemudian dibawa ke darat untuk dimintai tebusan, atau dibakar perahunya di tengah laut dan orangnya dipulangkan.

Sementara nelayan Pasuruan menolak tudingan yang mengatakan sengaja mencari ikan di pantai Sreseh, tetapi terlanjur masuk saat mengejar ikan yang sebelumnya berada di perairan Pasuruan. Tetapi, apa pun alasannya nelayan Pasuruan memasuki perairan Noreh tidak diterima, mereka tetap dinyatakan melanggar kesepakatan yang ditentukan nelayan Noreh, karena perbedaan alat tangkap.

"Kami di sini sudah sepakat, siapa saja yang mau mencari ikan di perairan Noreh harus mengikuti aturan permainan nelayan di sini. Kami kira semua nelayan yang pernah ke Noreh tahu, harus menggunakan perahu jaring tunggu, bukan payang," kata Saheri, salah seorang tokoh masyarakat Noreh.

Menurutnya, timbulnya kesepakatan ini baru tiga tahun belakangan ini, setelah sejumlah nelayan luar yang menggunakan perahu payang banyak beroperasi di perairan Noreh.

Semula, nelayan luar yang berjumlah antara 20 - 30 perahu payang tiap hari dibiarkan mencari ikan di perairan Noreh. Karena nelayan luar menggunakan payang, karuan saja hasil tangkapan nelayan Sreseh kalah jauh dengan perahu payang.

Pak Horriyah, salah seorang nelayan yang pernah menangkap perahu payang, menjelaskan jumlah perahu jaring di seluruh Kecamatan Sreseh 421 unit dengan 842 nelayan. Perahu ini berpenumpang antara 2 - 3 nelayan memakai alat jaring tunggu. Penghasilan mereka bisa mencapai Rp 50.000 per hari.

Sementara untuk perahu payang berpenumpang 7 - 8 orang, panjang jaring antara 400 - 500 meter ditarik mesin berkekuatan 15 PK, tiap orangnya bisa mencapai Rp 150.000 per hari. Karena yang terjaring tidak hanya ikan besar, tapi juga ikan yang terkecil.

"Kami jengkelkan, bukan hanya ikan yang dijaring perahu payang. Tetapi jaring milik perahu Noreh ikut tersedot dan hilang. Jika hal ini tidak dicegah, lama-lama ikan di sini musnah," kata Pak Horriyah.

Kendati begitu, tidak semua nelayan dari luar yang memasuki perairan Noreh itu ditangkap dan digiring ke darat, tetapi ada yang dibiarkan, bahkan diajak menginap di darat. Tentu saja, hal ini berlaku bagi nelayan yang sama-sama menggunakan prahu jaring tunggu, seperti milik nelayan Noreh.

Di antara nelayan yang dibiarkan beroperasi di Noreh di antaranya dari Morlecen, Nguling, dan Kapasan, Pasuruan, serta nelayan Bayom dan Tongas, Probolinggo, dan nelayan sekitar Sreseh.

Kepala Desa Noreh, H Rasul, menjelaskan tindakan warganya yang membawa nelayan dari luar digiring ke darat serta dikenakan denda, seperti yang terjadi pada 14 perahu payang sebelumnya itu, sudah langkah terakhir dan melalui kesepakatan bersama. (muchsin)


Denda Jutaan Rupiah Menuai Masalah

DENDA tebusan yang mencapai hingga Rp 18 juta oleh nelayan Noreh terhadap nelayan luar itu kini menuai masalah. Denda itu mendapat sorotan dan menimbulkan praduga macam-macam. Berbagai kalangan menilai uang tebusan itu tidak akan menyelesaikan masalah, malah dikhawatirkan memicu persoalan baru.

Kini tidak hanya dari kalangan masyarakat Sampang yang menyayangkan uang tebusan itu, ternyata Pemda Pasuruan, yang merasa dirugikan, kirim surat minta pertanggung-jawaban Pemda Sampang atas tindakan nelayan Sreseh.

Tetapi, bagi nelayan Noreh apa yang dilakukan terhadap nelayan Pasuruan dan Camplong itu merupakan hal yang wajar. Karena 14 perahu itu dianggap melanggar aturan permainaan yang disepakati nelayan Noreh.

Mereka menilai uang tebusan itu bukan tekanan, katanya sebagai tanda terima kasih nelayan Pasuruan dan Camplong kepada nelayan Noreh, karena perahu payang yang ditangkap nelayan Noreh tidak dibakar.

"Jika memang itu merupakan uangg terima kasih, kenapa setelah nelayan Pasuruan pulang Pemda Pasuruan kirim surat protes permintaan uang tebusan itu," ungkap salah seorang pejabat Pemda Sampang yang enggan disebut namanya.

Menurutnya, jika uang tebusan itu sebagai tanda terima kasih, ada kekhawatiran hari-hari mendatang ada sejumlah nelayan yang tidak melaut mencari ikan, namun hanya akan memata-matai setiap perahu payang untuk ditangkap dan dimintai uang tebusan.

Menghadapi kondisi seperti itu, Pemda Sampang nampaknya kewalahan. Berbagai cara dan pensekatan kepada nelayan Noreh sudah dilakukan. Sayangnya, nelayan Noreh bersikukuh tak akan memberi peluang kepada nelayan luar yang menggunakan perahu payang.

Kakansospol Sampang, H Soepandi Riambodo, yang menangani kasus Noreh, mengakui beberapa waktu lalu Pemda Pasuruan kirim surat ke Pemda Sampang minta penjelasan proses uang tebusan itu.

"Surat itu akan kami balas dengan memaparkan apa adanya di lapangan. Kami sudah tidak henti-hentinya mengadakan pendekatan pada nelayan Noreh," ungkapnya.

Soepandi mengaku tidak mengerti dengan pola pikir nelayan Noreh yang bertahan dengan perahu jaring tunggu, sedang nelayan luar sudah menggunakan payang yang lebih modern. Nelayan Noreh bukannya tidak mampu untuk membeli perahu payang, tetapi perahu jaring tunggu itu dijadikan senjata untuk menolak kehadiran nelayan luar.

"Sejak dulu yang dijadikan alasan untuk menolak nelayan luar, karena perahu tidak sama dengan nelayan Noreh," papar Soepandi.

Untuk menyelsaikan kasus ini perlu kesadaran semua pihak, termasuk nelayan Noreh. Jika terdapat nelayan luar yang mencari ikan ke Noreh, tidak usah dimintai uang tebusan apa lagi dibakar, cukup diusir saja.

Di satu pihak ia tidak menginginkan nelayan Noreh dicap sebagai nelayan pemeras, di sisi lain tak menginginkan nelayan Noreh dirugikan dengan masuknya perahu paayang ke perairan Noreh. Diakui daerah itu memang potensial dengan ikan laut, dan menjadi sentra berkumpulnya ikan, sehingga tidak hanya nelayan Pasuruan yang tertarik menangkap ikan di Noreh, juga nelayan-nelayan Ketapang, Camplong, Tulungagung, Probolinggo, dan daerah lainnya.

Kepala Dinas Perikanan Sampang, Soewito, didampingi Kabag Humas Pemda Sampang, Mohammad Hosin, mengatakan upaya mencari jalan keluar terbaaik masalah ini sedang dibahas dan akan dibawa ke petermuan di Tingkat I Jatim dengan melibatkan nelayan Noreh, Camplong, tokoh masyarakat, Dinas Perikanan, dan Satpol Airud.

Sebelumnya sudah dibicarakan, agar nelayan luaar tidak masuk Noreh dengan diberi tanda batas pelampung di tengah laut. Tapi, ide itu kurang bijaksana, karena bisa menimbulkan pengkotak-kotakan wilayah, dan pelampungnya bisa digeser ke sana kemari, tergantung nelayan.

Dijelaskan, untuk perhu payang, daerah operasinya sudah ditentukan, yakni dijalur laut bebas (di atas 7 mil laut, red). Sedang perahu jaring tunggu milik nelayan Noreh, hanya terbatas di jalur penangkapan 1A dan 1B, dengan batas 6 mil dari pasang surutnya air laut.

"Memang tempat berkumpulnya ikan yang menjadi rebutan itu berada di jalur penangkapan 1A dan 1B, sehingga untuk perahu payang bukan tempatnya beroperasi di sana," jelas Soewito.

Sebenarnya, Dinas Perikanan menyarankan agar nelayan Noreh itu menggunakan perahu payang, karena hampir semua nelayan di luar Noreh alat tangkapnya sudah lebih modern. Tapi, nelayan Noreh tak mau saran itu dengan alasan perahu itu sudah merupakan turun menurun sejak nenek moyang.

Bupati Sampang, H Fadhilah Budiono, mengakui persoalan yang menjadi aturan nelayan Noreh dengan nelayan Pasuruan nampaknya sulit diatasi. "Nelayan Pasuruan itu tidak punya niat untuk masuk perairan Noreh, namun nelayan Pasuruan itu memburu ikan dan tak terasa sampai ke perairan Noreh," tandasnya. (muchsin)