back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Life-long Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

JAWA TIMUR
Senin, 04 September 00
Jawa Pos


Universitas Brawijaya Tidak Akan Cabut Dana Sumbangan Swadaya Masyarakat

MALANG - Meski didemo mahasiswa besar-besaran, Unibraw bersikeras menolak mencabut SSM (sumbangan swadaya masyarakat). ''Sebab pemberlakuan SSM didasari Surat Edaran Dirjen Anggaran serta hasil perundingan yang dilakukan semua fakultas,'' kata PR II Unibraw Prof. Dr M. Munir kepada wartawan Sabtu.

Menurut Munir, munculnya protes mahasiswa baru (maba) menuntut dihapusnya SK 070/2000 tertanggal 5 Juli 2000 soal SSM, karena minimnya informasi yang diterima maba soal itu. "Maba tidak tahu soal dua kategori mahasiswa yang kuliah di Unibraw,'' ujarnya.

Kategori itu kata dia, mahasiswa reguler dan non reguler. Reguler itu yang diterima lewat UMPTN dan PSB (Penerimaan Siswa Berprestasi). Sedangkan non reguler adalah program ekstension dan diploma. ''Mereka hanya tahu kalau mereka mahasiswa saja, padahal banyak hal yang tidak diketahui tapi sudah melakukan tindakan sendiri," ujar Munir yang kala itu ditemani PR I, PR III dan PD II dari semua fakultas di Unibraw .

Dijelaskan, untuk reguler sebagian dana mendapat subsidi dari pemerintah pusat. Namun untuk mahasiswa non reguler dananya murni swadaya mahasiswa yang terjaring. Dana itu untuk menunjang biaya akademis dan operasional bagi mahasiswa non reguler. Untuk menjaga hal-hal yang tidak dinginkan semua dana diatur sesuai prosedur.

''Prosedur itu pertama diusulkan oleh fakultas, lalu dibahas oleh jajaran rektorat, dan disepakati senat universitas," paparnya. Ditambahkan, sistem yang dipakai yakni in out. Dengan sistem ini, dia mengaku dana untuk program non reguler masuk ke rekening rektorat. ''Namun yang perlu diperhatikan dana tersebut seratus persen dikembalikan ke masing-masing fakultas. Rektorat fungsinya hanya mengamankan dana tersebut," terangnya.

Selain itu, prosedur juga mengacu pada Surat Edaran Dirjen Anggaran Nomor S-2883/A/2000 tertanggal 7 Juli 2000. Disampaikan bahwa berdasar surat tersebut, rektor melalui bendaharawan khusus diberi kewenangan menerima PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak ), dimana PNBP itu terdiri dana SPP, kontrak kerja dan pemasukan lainnya.

"Keputusan SSM ini muncul semata-mata karena mengacu surat Dirjen, nanti kalau tidak mengacu dianggap melanggar lagi. Makanya dana tersebut diambil atas kesepakatan antara pihak rektorat dengan para dekan di masing-masing fakultas yang membuka program diploma dan ekstension,'' paparnya.

Soal penarikan dana SSM tidak dicantumkan dalam brosur penerimaan maba, Munir mengaku faktor kelupaan saja. "Terus terang kita lupa. Tapi, kita memberikan solusi dengan memberikan kelonggaran untuk mengangsur sampai bulan Desember," katanya.

Tentang dana sumbangan sukarela bagi mahasiswa D-3 cadangan, Munir mengaku dana tersebut dipakai untuk kelengkapan membeli sejumlah alat yang digunakan fakultas masing-masing. ''Itu sudah menjadi kebijakan masing-masing fakultas, kalau tidak percaya silahkan tanya masing-masing PD II di fakultas masing-masing,'' tegasnya. (war/jpnn)