back | |
Serambi MADURA |
PadepokanVirtual Surabaya Based Virtual Life-long Learning Environment |
Kamis, 01 April 1999 |
Jawa Pos |
* Pieter: Buktikan Dulu Lewat Mahkamah Pelayaran
Surabaya, JP.-
Polda Jatim menyeret tiga ABK (anak buah kapal) Kota Indah sebagai tersangka kasus terputusnya kabel PLN di perairan selat Madura. Mereka adalah Nakhoda Saukat Ali Ahtar (Pakistan), Mualim I Daniel Attah Gyasi (Banglades), dan Mualim II Kristiono Basuki (Purbalingga).
Mereka diduga melanggar pasal 191 KUHAP tentang kelalaian perusakan sarana umum (pemutusan instalasi listrik) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Mereka kini masih menjalani penyidikan dan berstatus sebagai "tahanan kapal," karena diamankan di kapalnya yang masih terapung di perairan Gresik.
Untuk membuktikan tingkat kesalahan mereka, tim penyidik yang diketuai Kabag Serse Umum Mayor Pol Drs Harison Rajomudo Msi, kemarin sudah mendapatkan barang bukti (BB) berupa potongan kabel listrik milik PLN. Kabel yang terpotong menjadi tiga berukuran panjang 7,5 meter, 2,8 meter dan 4,9 meter itu baru bisa diangkat ke permukaan Senin lalu.
Kadispen Polda Jatim Letkol Drs H Sutrisno TS membenarkan temuan BB itu. Dari BB inilah penyidik akan bisa bekerja lebih efektif untuk menjerat dari sisi tindak pidananya. Sedangkan kejaksaan sudah melimpahkan tuntutan ganti rugi senilai Rp 350 miliar dari sisi perdatanya.
Menurut Kadispen, kabel yang permeternya berberat 53 kg itu, bisa diangkut setelah mendapat bantuan kapal khusus BICC Berca Cable milik PT Balfour Beatty Sakti Indonesia yang disewa PLN. Mereka membutuhkan waktu lima jam untuk mengatrol kabel senilai 10 ribu dolar AS permeternya itu.
Sementara itu, Pieter Talaway SH CN, kuasa hukum para tersangka, menuding Polda terlalu dini melibatkan diri dalam menangani kasus ini. "Mestinya mereka harus menunggu dulu hasil sidang mahkamah pelayaran, sebelum melakukan penyidikan dugaan adanya tindak pidana," jelasnya.
Sebab, lego jangkar yang dilakukan para ABK itu belum tentu menyalahi aturan atau bahkan melakukan kelalaian. "Tidak mungkin orang seprofesional mereka membuat kesalahan lego jangkar. Pasti mereka sudah menghitung secara tepat sebelum melepaskan jangkarnya," katanya.
Untuk membuktikan sampai sejauh mana tingkat kesalahan mereka, menurut dia, harus ada hasil akhir penyidikan di tingkat mahkamah pelayaran. Jadi tidak harus langsung berhubungan dengan pihak kepolisian. (amu)