back |
|
Serambi MADURA |
PadepokanVirtual Surabaya Based Virtual Life-long Learning Environment
|
SURABAYA Rabu, 26 M e i 1999
| Surabaya Post
|
Kasus Kabel PLN Terputus:
Enam ABK KM Kota Indah Ditahan Polda Jatim
Surabaya - Surabaya Post
Enam anak buah kapal (ABK) Kapal Motor Kota Indah dijebloskan ke tahanan Polda Jatim, Rabu (26/5) pagi tadi. Enam ABK itu terdiri atas nakhoda SAA, mualim I, mualim II, tukang las, dan dua petugas penurun jangkar kapal.
Mereka dijebloskan ke tahanan karena diduga kuat telah membuat kabel listrik PLN di dalam laut yang menghubungkan Jawa-Madura, terputus. Dugaan yang dituduhkan kepada enam ABK itu, setelah ada temuan baru tentang kasus putusnya kabel bawah laut milik PLN.
Menurut sumber di Polda Jatim, para tersangka tidak bersedia memberikan keterangan siapa yang menggergaji kabel PLN di bawah laut itu. Tersangka dinilai berbelit-belit dan tidak memperlancar proses penyidikan, karenanya ditahan.
Kadispen Polda Jatim Letkol Pol Drs Sutrisno TS sebelumnya mengatakan, dimungkinkan ketika jangkar diturunkan, posisi kapal Kota Indah pada posisi yang benar. Artinya tidak melanggar daerah larangan. Namun kapal Kota Indah bergeser akibat kena ombak dan tiupan angin, kemudian menyeret kabel bawah laut milik PLN.
Mestinya, nakhoda kapal mengetahui bergesernya posisi kapal dan selanjutnya membenarkan posisi kapalnya lagi sampai tidak melewati batas larangan parkir. Tapi ini tidak dilakukan oleh nakhoda kapal. Setelah kabel PLN terseret ternyata kabel itu sulit dilepaskan oleh awak kapal. Untuk memecahkan persoalan ini kabel dipotong dengan gergaji.
Berdasarkan fakta itu, Polda menahan kapal berbendera Singapura itu. Kapal tak diperbolehkan meninggalkan Surabaya. "Kapal Kota Indah harus mempertanggungjawabkan kejadian ini," katanya.
Fasilitas Umum
Nakhoda kapal dijerat pasal 191 KUHP dengan tuduhan telah merusak fasilitas umum berupa kabel listrik milik PLN. Selain itu, yang bersangkutan dijerat pasal kelalaian.
Dengan bukti ini pula enam tersangka dinilai masih berbelit-belit karena tak ada yang mengaku menggergaji kabel PLN. Untuk itu tersangka dijebloskan tahanan Rabu pagi tadi.
Pieter Talaway SH, pengacara enam tersangka mengatakan, pihaknya sudah menerima surat penahanan terhadap enam kliennya dari Polda Jatim.
Menurut ia, bila itu kehendak Polda Jatim pihaknya akan menuruti. Yang terpenting kliennya sudah beriktikad baik, yakni dengan tidak melakukan hambatan selama pemeriksaan.
Dikatakan, penahanan terhadap kliennya sebenarnya agak berbalik. Semestinya ditahan dulu lalu diperiksa. Tapi dalam perkara ini diperiksa dulu baru ditahan. "Tapi tidak apa-apa itu hanya prosedur saja," kata Pieter.
Pieter membantah kalau alasan penahanan ini karena kliennya berbelit-belit dalam pemeriksaan. Selama pemeriksaan kliennya tak pernah mempersulit penyidik. Setiap kali diminta penyidik datang ke Polda untuk diperiksa kliennya selalu datang memenuhi panggilan penyidik Polda.
Kalau dalam proses penyidikan kliennya menolak atas tuduhan penyidik itu wajar-wajar saja. Sebab itu hak tersangka. "Masak mau dipaksakan, kan, tidak. Jadi kalau mau ditahan ya, silakan," katanya.
Enam tersangka yang dijebloskan ke tahanan Polda Jatim itu masuk tahanan sekitar pukul 09.00 pagi tadi. (pur)