back
Serambi MADURA PadepokanVirtual
Surabaya Based Virtual Life-long Learning Environment

JAWA TIMUR
Kamis, 14 Oktober 1999
Surabaya Post


Nelayan Madura Keluhkan Ganti Rugi dari Kodeco

Bangkalan - Surabaya Post

Para nelayan Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjung Bumi yang mempunyai 158 rumpon (alat penangkap ikan) mengeluhkan ganti rugi dari Kodeco Energy Co. Ltd., yang diberikan melalui Dinas Perikanan Bangkalan.
Mereka mengaku hanya menerima sebagian dari nilai total ganti rugi Rp 92,4 juta. Karena itu, para nelayan minta perhatian Bupati Bangkalan agar ganti rugi bagi nelayan yang telah kehilangan alat tangkap ikan bisa diberikan seutuhnya.
"Dari sejumlah Rp 92.400.000 untuk ganti rugi rumpon dan kompensasi pemilik, tinggal Rp 36 juta yang belum diterima nelayan. Padahal dari Kodeco sudah diserahkan utuh sesuai kesepakatan dengan nelayan," kata Moh Hafif, Ketua LKMD Banyusangka mewakili 45 nelayan, Rabu (13/10).
Seperti diberitakan Kodeco Energy Co., Ltd melakukan kegiatan seismic, survei titik kandungan minyak lepas pantai antara perairan Kecamatan Klampis, Kecamatan Sepulu, dan Kecamatan Tanjung Bumi.
Dari kegiatan itu terimbas 158 rumpon/alat penangkap ikan milik nelayan Tanjung Bumi, 6 unit bubu di Kecamatan Sepulu, dan 20 set gillaet di Kecamatan Klampis harus dibongkar. Para nelayan minta ganti rugi yang sesuai.
Hasil kesepakatan tiga wakil nelayan, aparat Desa, Dinas Perikanan Bangkalan dengan Kodeco di Hotel Westin 9 Agustus 1999 lalu, ganti rugi satu rumpon Rp 300.000, bubu Rp 400.000/unit, dan gillaet Rp 500.000/unit. Ditambah kompensasi pemilik tiga macam alat tangkap ikan itu dihitung Rp 1 juta/unit.
Total ganti rugi untuk Kecamatan Tanjung Bumi Rp 92,4 juta, Kecamatan Sepulu Rp 3,1 juta, dan Kecamatan Klampis Rp 14 juta, ditambah bantuan bagi 135 pemilik yang tidak melaut di Kecamatan Tanjung Bumi, Rp 3,375 juta.
"Namun ganti rugi yang diterima nelayan di Banyusangka awal September lalu hanya diberikan separo. Untuk rumpon hanya diberikan Rp 150.000/unit dari Rp 300.000/unit. Kompensasi pemilik hanya diterima Rp 500.000 dari Rp 1 juta/nelayan," ungkap Hafif.
Atas desakan nelayan Hafif mengirimkan surat ke Kodeco Energy Co. Ltd., 27 September 1999, mempertanyakan kekurangan uang ganti rugi. Jawaban dari Kodeco 30 September 1999 pada Hafif, ganti rugi sesuai kesepakatan telah dibayarkan ke Dinas Perikanan Bangkalan melalui transfer Bank 27 Agustus 1999.
"Saya menemui Kepala Dinas Perikanan Bangkalan. Katanya sudah diberikan uang Rp 10 juta melalui Kepala Desa Banyusangka untuk nelayan sebagai kekurangannya. Empat puluh lima nelayan telah diberi oleh Pak Kades di suatu acara Rp 200 ribu/orang," kata Hafif.
Sehingga katanya ganti rugi untuk nelayan masih tersisa sekitar Rp 36 juta. Dengan perincian ganti 158 rumpon tersisa Rp 500 ribu/unit, dan kompensasi bagi 45 nelayan tinggal Rp 300 ribu/nelayan.
Kepala Dinas Perikanan Bangkalan Ir Achmad Affandi, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/10) sedang dinas ke luar. Camat Tanjung Bumi mengatakan sejak semula ganti rugi itu bisa diserahkan secara terbuka, di kantor Camat atau kantor Desa. "Namun selaku kepala wilayah saya tidak tahu, kalau ganti rugi itu telah diterima nelayan. Maksud kami, jika diberikan secara terbuka biar tidak terjadi persoalan di kemudian hari," katanya. (kas)