back | |
Serambi MADURA |
PadepokanVirtual Surabaya Based Virtual Life-long Learning Environment |
Sabtu 3 Juli 1999 |
Suara Pembaruan |
Surabaya, Pembaruan
Gugatan perdata sebesar Rp 157,6 miliar terhadap pengusaha/pemilik dan nakhoda MV Kota Indah Singapura (penyebab terputusnya kabel listrik bawah laut, sehingga aliran listrik ke Pulau Madura terputus, mulai disidangkan, baru-baru ini.
Dalam sidang pertama yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketuai, HM Arsyad Sanusi SH (Ketua PN Surabaya) ini, hanya acara penyerahan berkas-berkas perkara.
Pihak PLN (penggugat) yang hadir didampingi kuasa hukumnya dari Kejaksaan Tinggi Jatim yang dipimpin HD Saleh Marikan SH, dibantu Moh Slamet SH, Kustini Sariadi SH, Purwoko, Zulbahri Munir SH dan Mamiek M Slamet SH.
Sedangkan tergugat yang hadir; pihak Advance Container Lines (PTE) LTd, pengusaha MV Kota Indah Singapura, Pacific International Lines (PTE) Ltd, Nakhoda Shaukat Ali Akhtar, PT Pelayaran Samudra Selatan Jakarta dan perusahaan asuransi The Britania Steam Ship Insurance Association LTD London.
Tampak hadir pula dalam sidang ini, Dirut PT PLN, Ir Adhi Satria dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Adenan M. Kasian SH. Ketua Majelis Hakim, HM Arsyad Sanusi SH, menyatakan, sidang ditunda selama satu bulan, karena salah satu tergugat tidak hadir.
Ketua Majelis menyarankan kepada kedua pihak yang berperkara, agar mengajukan konsep perdamaian, yang secara substansional mengatur besarnya ganti rugi yang bisa disepakati kedua pihak.
Ganti Rugi
Seusai sidang penggugat mengungkapkan kepada wartawan, kerugian yang dideritanya atas terputusnya kabel bawah laut yang dilakukan tergugat, yakni PLN mengeluarkan biaya survei hidrografi, perbaikan, pembelian material, mengatasi pemadaman listrik di Madura secara darurat serta kerugian energi listrik Rp 4 miliar.
Dirut PT PLN, Ir Adhi Satria, menjelaskan, gugatan perdata ini diajukan sebagai tuntutan untuk mengganti biaya riil yang dikeluarkan, akibat kerusakan kabel dan biaya operasional tambahan untuk mengatasi gangguan pemadaman listrik di Madura.
"Berbagai kasus yang berkaitan dengan PLN kini juga diproses secara hukum, baik di Surabaya, Jateng maupun Jakarta," katanya. (029)