back
Serambi MADURA PadepokanVirtual
Surabaya Based Virtual Life-long Learning Environment

Jawa Timur
Kamis, 22 Juli 1999
Surabaya Post


Bebas, Terdakwa Galis Berdarah

Bangkalan - Surabaya Post

Bunah (57), Kepala Desa Telok, Kec. Galis terdakwa pengeroyok salah satu polisi dari tiga polisi Polwiltabes Surabaya dalam tragedi Galis berdarah, dibebaskan Majelis Hakim.
Alasan Majelis Hakim yang dipimpin ketuanya, Moh. Ismail SH, dalam persidangan tidak bisa dibuktikan keterlibatan Bunah dalam kasus tersebut.
Sidang putusan majelis hakim Selasa (21/7), di PN Bangkalan, terlihat sepi. Tidak seperti saat awal sidang selalu dihadiri pengunjung dari anggota polisi. "Karena terdakwa bebas, maka namanya direhabilitasi. Begitu pula biaya perkara dibebankan pada negara," kata Ketua Majelis Hakim, Moh. Ismail SH. Fakta di sidang pengadilan kata majelis hakim pada 1 November 1998 warga membawa Sertu Pol Hadiri (anumerta) ke rumah Kades Bunah, yang diduga ninja. Warga dengan membawa sajam tetap tidak menggubris, walau anggota Serse Polwiltabes Surabaya ini menunjukkan kartu anggota polisi. Tersangka utama Ms (buron) yang ada di tempat itu malah merampas pistol dari tangan Rdw (buron), yang diambilnya dari korban Hadiri. Ms lalu menembakkan ke atas satu kali.
Bersama ratusan warga lainnya Ms memerintahkan agar korban diikat. Namun oleh Kades Bunah dilarang, sedang warga yang dimotori Ms bersikeras membawa anggota polisi itu dengan diikat tali. Kades Bunah terpaksa tidak bisa menahan kehendak massa, asal korban betul-betul dibawa ke kantor Polsek Galis.
Sekitar dua kilometer dari rumah Kades Bunah, tiba-tiba Ms yang memegang pistol menembak kepala korban Hadiri. Dia yang warga Burneh Bangkalan ini terjatuh, lalu ditembak lagi hingga tiga kali. Dengan tangan diikat ke belakang dan luka tembak, Ms menyabetkan sajam ke tubuh korban diikuti empat orang lainnya.
Sedang Bunah, melihat keberingasan massa tidak bisa mencegah malah mundur ke belakang. "Jadi Kades tidak melakukan kekerasan pada korban hingga meninggal. Malah sebelum meninggal, Kades sempat melarang massa agar tidak menganiaya korban karena dia petugas polisi bukan ninja," ujar Majelis. Jaksa penuntut umum M. Ilyas SH, yang menuntut terdakwa delapan bulan, atas keputusan hakim pikir-pikir. (kas)