back | |
Serambi MADURA |
PadepokanVirtual Surabaya Based Virtual Life-long Learning Environment |
Sabtu 21 Agustus 1999 |
Radar Madura |
Radio FM Liar Marak di Pamekasan
Pamekasan, Radar.- Jika dalam kancah musik ada musik alternatif, di dunia radio pun, khususnya di Pamekasan, ada stasiun radio alternatif. Hanya sayang, stasiun radio FM tersebut hadir tanpa mengantongi izin siar alias beroperasi secara liar. Informasi yang diterima Radar Madura menyebutkan, di Pamekasan ada dua stasiun radio FM liar. Yakni, radio Zona FM dan Eksperimen FM. Zona FM berlokasi di Jl. Jokotole, sedangkan Eksprimen FM mangkal di Jl. K.H. Amin Jakfar. Sebagai radio tanpa izin operasi, tentu saja, agenda acaranya juga tak mengikuti aturan yang baku. Misalnya, radio-radio tersebut mengudara non-stop tanpa selingan siara berita yang biasanya direlay dari RRI. Inilah mungkin nilai alternatifnya bagi kawula muda di Pamekasan. Apalagi, radio FM liar itu selalu menampilkan lagu-lagu hits Indonesia maupun mancanegara, yang lagi digandrungi kawula muda. Dan, untuk menghidupi dirinya radio-radio ini menerima iklan pahe (paket hemat), seperti woro-woro seputar kegiatan sosial atau mempromosikan sebuah produk. Zona FM dalam sajiannya diselingi informasi seputar kegiatan kampus Unira (Universitas Madura), Pamekasan. Para pemandunya juga berasal dari kalangan mahasiswa Unira. Sedangkan Eksperimen FM khusus mengudarakan lagu-lagu hits Indonesia dan mancanegara. Radio FM liar ini mengudara mulai jam 08.00 WIB sampai 00.00 WIB. Pilihan lagu yang ditampilkan beragam, mulai lagu kenangan, pop alternatif, slow rock, hingga lagu keras semacam milik kelompok Metallica. Radio-radio ini menjadi hiburan alternatif bagi kalangan penyuka musik. Namun, tidak semua masyarakat merasa terhibur dengan kehadiran radio FM liar ini. Kali ini protes diam-diam muncul dari kalangan radio swasta Pamekasan. Penanggung jawab PT Suara Karimata, Hasan al-Tuwi, misalnya, telah melayangkan protes kepada PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia). Menanggapi protes itu, PRSSNI menyarankan agar PT Suara Karimata melaporkan secara tertulis kepada Departemen Penerangan (Deppen) Jatim. Sebab, Deppen sebagai penanggung jawab atas pemberian izin untuk radio swasta mempunyai tanggung jawab moral untuk menertibkan radio FM liar di Pamekasan. Hasan Al-Tuwi saat dihubungi Radar Madura mengatakan, pihaknya masih memilih diam sambil menunggu keputusan Deppen Jatim atas beredarnya FM liar di Pamekasan. (ham) |